Masjidil Haram

MEKAH,THENEWSULSEL.COM - Pemerintah Arab Saudi kembali memperbarui aturan terkait penyelenggaraan ibadah di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.

Masjidil Haram yang berada di Mekah dan Masjid Nabawi yang berlokasi di Madinah, kini boleh menyelenggarakan ibadah dengan kapasitas penuh.

Kebijakan pelonggaran perihal kegiatan ibadah di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi ini setelah Arab Saudi mengalami penurunan signifikan kasus penularan Covid-19.

Kebijakan untuk membuka Masjidil Haram dan Masjid Nabawi dengan kapasitas penuh ini berlaku mulai Minggu 17 Oktober 2021.

Pelonggaran terhadap kapasitas jemaah di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi ini termasuk dalam enam poin perihal relaksasi standar operasional prosedur Covid-19 terbaru yang diumumkan pemerintah Arab Saudi per Jumat 15 Oktober 2021.

Baca: Ingin ke Tanah Suci Mekah? Begini Estimasi Biaya Haji dan Umrah di Indonesia serta Perbedaannya

Baca: Mulai Berlaku, Pengumuman dari Tanah Suci: Jemaah yang Pakai Sinovac Wajib Divaksin Booster

Relaksasi terbaru ini juga berlaku untuk tempat-tempat tertutup seperti gedung pertemuan, sarana transportasi, restoran serta bioskop.

Baca: Lion Air Tetapkan Tarif Baru Tes PCR, Berapa untuk Wilayah Makassar? Berikut Rincian dan Persyaratan Lengkapnya

Selain itu, Pemerintah Arab Saudi turut mengumumkan bahwa jumlah warganya yang telah disuntik vaksin terus meningkat sehingga kekebalan kelompok (herd immunity) semakin cepat tercapai.(*)


Baca juga