Ilustrasi

Kedua, ASN tidak mengajukan cuti pada saaat sebelum atau sesudah hari libur nasional pada minggu yang sama dengan hari libur nasional. 

Kecuali bagi ASN yang cuti melahirkan, cuti sakit, atau cuti karena alasan penting. 

Pengecualian ini juga berlaku bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mengajukan cuti melahirkan, sakit, atau alasan penting. 

Ketiga, SE ini juga mengatur upaya pencegahan penyebaran Covid-19 dengan menggunakan masker yang benar, mencuci tangan, jaga jarak, menjauhi kerumunan, membatasi mobilitas, testing, tracing, dan treatment. 

Baca: Lowongan Kerja Trakindo untuk Lulusan SMK Hingga S1, Terima Fresh Graduate

Keempat, ASN yang melanggar diberi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian kerja. 

Kelima, SE ini berlaku sejak ditetapkan hingga  ditetapkannya kebijakan lebih lanjut. (*)


Baca juga