Ilustrasi

THENEWSULSEL.COM, JAKARTA – Tahun ini, pemerintah menggeser hari libur nasional untuk memeringati Maulid Nabi Muhammad SAW. 

Hari libur memeringati Maulid yang mestinya jatuh pada 19 Oktober 2021, digeser sehari menjadi 20 Oktober 2021.

Perubahan itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi, Birokrasi Nomor 712, 1, dan 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menpan dan RB Nomor 642, 4, dan 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.

Alasan pemerintah menggeser libur Maulid dari tanggal 19 Oktober menjadi 20 Oktober 2021, karena pertimbangan pandemi Covid-19. 

Menurut Dirjen Bimas Islam, Kamaruddin Amin, beberapa waktu lalu, pergeseran ini merupakan upaya pencegahan penyebaran dan antisipasi munculnya klaster baru Covid-19. 

Kamaruddin berharap, perubahan hari libur dan cuti bersama ini dapat mengurangi mobilitas masyarakat dan potensi penularan Covid-19. 

"Ini ikhtiar untuk mengantisipasi munculnya klaster baru, maka dipandang perlu dilakukan perubahan hari libur dan cuti bersama tahun 2021," jelas Kamaruddin dalam keterangan tertulis.

Informasi penggeseran hari libur Maulid ini sangat penting, sebab mulai Jumat (8/10/2021) sudah masuk dalam bulan Rabiul Awal 1443 Hijriah. 

Pada bulan Rabiul Awal itulah Rasulullah Muhammad SAW dilahirkan, yaitu pada 12 Rabiul Awal yang kemudian dikenal sebagai Maulid. 

Mengacu pada pengalaman dua kali lonjakan kasus Covid-19 yang terjadi di Indonesia, pemerintah mewaspadai mobilitas masyarakat saat libur nasional dan perayaan keagamaan. 


Tags: hari libur digeser hari libur Maulid hari libur nasional Maulid Maulid Nabi Muhammad peringatan maulid Rabiul Awal

Baca juga