JPU KPK menghadirkan sejumlah saksi pada sidang lanjutan kasus dugaan tipikor Gubernur Sulsel non-aktif Prof HM Nurdin Abdullah di PN Makassar, Kamis (7/10/2021).

THENEWSULSEL.COM, MAKASSAR – Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan sejumlah saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) Gubernur Sulsel non-aktif, Prof HM Nurdin Abdullah di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (7/10/2021).

Salah seorang saksi yang dihadirkan adalah Sari Pudjiastuti yang mantan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Sulsel.

Menjawab pertanyaan majelis hakim, Sari mengakui telah menerima uang ratusan juta rupiah dari sejumlah kontraktor yang memenangkan lelang proyek. 

Di hadapan majelis hakim, Sari mengaku setelah mengambil "jatahnya", uang itu selanjutnya ia serahkan ke anggota kelompok kerja (Pokja) untuk dibagi-bagikan. 

Ia menyebutkan, pemberian H Indar Rp125 juta, dibagikan ke Pokja 2 sebesar Rp75 juta dan Rp50 juta lagi diambil Sari. 

Selanjutnya, uang dari H Kemal sebesar Rp125 juta, juga diserahkan ke Pokja 2 sebesar Rp75 juta, dan Rp50 juta lagi juga diambil Sari.

Selain itu, ada juga pemberian dari Agung Sucipto sebesar Rp60 juta. Sari mengambil Rp25 juta dan Rp35 juta diserahkan ke Pokja 7.  

Pemberian Rp100 juta dari H Momo ke tangan Sari yang masing-masing diambil Sari Rp35 juta dan Pokja 2 menerima Rp65 juta.

“Saya memang menerima, tapi saya tidak pernah meminta kepada para kontraktor, Pak Hakim. Uang itu ucapan terima kasih setelah mereka memenangkan tender,” ucap Sari menjawab pertanyaan Hakim Ketua, Ibrahim Palino.

Baca: Jadi Saksi Kunci Kasus Nurdin Abdullah, Ajudan Mengaku Hanya Berandai-andai Soal Isi Dus

Hanya saja, pemberian dari para kontraktor tersebut, selama ini tak diketahui Nurdin Abdullah selaku atasan Sari. 

NA sebagai Gubernur Sulsel pun tak pernah menyadari akan hal itu dan berpikiran bahwa para bawahannya akan bekerja secara profesional.


Tags: kasus NA sidang kasus NA Sidang Nurdin Abdullah

Baca juga