Tiga orang saksi utama dihadirkan oleh JPU KPK dalam sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi Gubernur Sulsel non-aktif Prof HM Nurdin Abdullah di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (7/10/2021).

"Itu cuma pemikiran saya saja karena beliau (Rober) adalah pengusaha. Jadi saya fikir itu adalah uang. Saya cuma berandai-andai," jawabnya kepada hakim ketua.

Dalam persidangan sebelumnya, saksi Rober Wijoyo juga membantah dakwaan JPU KPK. Kardus bukan berisikan uang Rp 1 Miliar, melainkan sampel beras tarone khas Kabupaten Luwu Utara sebanyak 10 kilogram untuk NA.

"Isinya bukan uang, tapi beras. Intinya saya mau Pak NA coba beras Tarone. Harganya waktu itu Rp15 ribu per kilogram. Selain pak NA, tidak ada lagi pejabat di Pemprov Sulsel yang saya kasih," tegas Rober Wijoyo, pada sidang beberapa waktu lalu.

Waktu itu, Nurdin Abdullah juga membenarkan terkait adanya pemberian beras khas Kabupaten Luwu tersebut, dari Rober kepadanya.

"Ijin meluruskan yang mulia agar pemahaman kita sama. Jadi beras itu diserahkan ke saya dan rasanya lebih enak daripada beras Jepang, sehingga saya sarankan untuk dijadikan verietas unggulan," kata NA. (*)



Tags: Gubernur Sulsel Gubernur Sulsel non-aktif JPU KPK kasus dugaan gratifikasi kasus dugaan korupsi kasus NA Nurdin Abdullah Pengadilan Negeri Makassar PN Makassar Prof Nurdin Abdullah Saksi Sidang sidang kasus NA

Baca juga