Sekadar diketahui, dalam persidangan NA pada Rabu (6/10), Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan tiga saksi yakni Aminuddin, Suardi Dg Nojeng, dan Abdul Samad (virtual). Tanah yang digunakan untuk membangun masjid di kawasan Pucak merupakan milik pribadi NA. Lahan itu dibeli dari dua warga setempat.
Baca: Kemendikbudristek Lantik Rektor Pertama Institut Teknologi Habibie Parepare, Perguruan Tinggi Negeri Binaan UnhasNA sudah mewakafkan sebagian lahannya untuk pembangunan masjid dan dimanfaatkan masyarakat setempat.
Dalam persidanan pekan lalu yang menghadirkan beberapa warga Pucak, mereka berterima kasih karena NA berkenan mewakafkan sebagian lahannya untuk pembangunan rumah ibadah itu. (*)