Suasana sidang lanjutan kasus Gubernur Sulsel non-aktif Prof HM Nurdin Abdullah secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (5/10/2021).,

Sekadar diketahui, dalam persidangan NA pada Rabu (6/10), Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan tiga saksi yakni Aminuddin, Suardi Dg Nojeng, dan Abdul Samad (virtual). 

Tanah yang digunakan untuk membangun masjid di kawasan Pucak merupakan milik pribadi NA. Lahan itu dibeli dari dua warga setempat. 

Baca: Kemendikbudristek Lantik Rektor Pertama Institut Teknologi Habibie Parepare, Perguruan Tinggi Negeri Binaan Unhas

NA sudah mewakafkan sebagian lahannya untuk pembangunan masjid dan dimanfaatkan masyarakat setempat. 

Dalam persidanan pekan lalu yang menghadirkan beberapa warga Pucak, mereka berterima kasih karena NA berkenan mewakafkan sebagian lahannya untuk pembangunan rumah ibadah itu. (*)


Tags: Desa Arra Gubernur Sulsel Gubernur Sulsel non-aktif JPU KPK kasus dugaan gratifikasi kasus dugaan korupsi masjid di Pucak Nurdin Abdullah panitia pembangunan Pengadilan Negeri Makassar PN Makassar Prof HM Nurdin Abdullah Pucak Kabupaten Maros Pucak Maros saksi Saksi Sidang sidang kasus NA Sidang Nurdin Abdullah

Baca juga