Hotma Sitompul pamer foto Hotman Paris peluk cewek berbikini.

Hotman Paris Pamer Kemenangan dari Hotma Sitompul

Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea berhasil menang melawan Hotma Sitompul di pengadilan.

Tuduhan Hotma Sitompul terkait kode etik yang dilanggar Hotman Paris ternyata tidak terbukti.

Melalui kanal YouTube KH INFOTAIMENT pada Rabu (29/9/2021), Hotman Paris kegirangan dengan hal tersebut.

Hotman Paris membeberkan isi laporan Hotma Sitompul soal kode etik yang dituduhkan padanya.

Hotman Paris menyalahi kode etik sebagai pengacara karena perilakunya yang sering dikelilingi wanita muda.

Selain itu, Hotman Paris juga sering mengumbar kemesraan dengan wanita-wanita tersebut.

"Satu pengajuan dari Hotma Sitompul kepada Hotman Paris," tutur Hotman Paris.

"Katanya aku melanggar etik advokat, di dalam pengaduannya antara lain disebutkan 'Karena Hotman Paris dansa-dansa dengan cewek cantik, berenang pakai kolor'," imbuhnya.

"Saya sangat khawatir, kalau saya sampai enggak bisa dansa di Bali ya gimana dong, makanya saya lawan," tandasnya.

"Akhirnya dewan kehormatan Peradi pengatakan menolak pengaduan dari Hotma Sitompul, tidak terbukti Hotman Paris melakukan pelanggaran kode etik," jelasnya.

Hotman Paris sontak melontarkan sindiran pada Hotma Sitompul yang kalah darinya.

Pengacara berusia 61 tahun itu menyebut Hotma Sitompul kalah telak.

"Jadi enggak perlu lagi saya berenang di Bali pakai jas, pengaduan pertama Hotman Sitompul kalah telak," kata Hotman Paris.

Tak berhenti di situ saja, Hotman Paris juga berhasil membalas laporan Hotma Sitompul.

Hingga akhirnya, tiga pengacara Hotma Sitompul harus menjalani hukuman dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).

Hotman Paris membeberkan hukuman yang diterima tiga pengacara Hotma Sitompul, yakni Partahi Sihombing, Muara Karta, dan Tommy Sihotang.

Kendati demikian, Hotman Paris belum puas dan ingin mengajukan banding untuk membalaskan dendamnya.

"Sekarang yang kedua Hotman Paris balas, saya pakai teori 3A, amati, analisa, baru attack," ujar Hotman Paris.

Baca: Daftar 100 Pengacara Top Indonesia Versi Asia Business Law Journal, Siapa Saja?

Baca: Wahai Pengguna Ponsel, Belajarlah dari Kasus Gisel

"Saya adukan mereka, karena Hotma Sitompul tidak termasuk advokat maka dia tidak ikut dihukum," tambahnya.

Baca: Hingga Selasa Pagi Ini, WhatsApp, Instagram, dan Facebook Error, Tak Bisa Diakses dan Tak Bisa Kirim Pesan

"Yang dihukum adalah pengacaranya, Partahi Sihombing diskors tidak boleh prakter tiga bulan," jelasnya.

"Sedangkan Muara Karta enam bulan, kalau Tommy Sihotang (kurang jelas)," tandasnya.(*)


Baca juga