Ilustrasi: Tawaf di Masjidil Haram

JAKARTA,THENEWSULSEL.COM - Kementerian Perhubungan membatasi kedatangan penumpang luar negeri atau internasional di Bandara Soekarno Hatta mulai 30 September 2021 menjadi maksimal 90 orang per penerbangan. Upaya ini dilakukan untuk menekan potensi penyebaran varian baru Covid-19.

Hal itu tertuang dalam keputusan Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Republik Indonesia No. AU.006/2/7/DRJU.DAU-2021 tentang Pengaturan Penumpang Datang dan Pelaporan Data Pada Penerbangan Internasional di Bandar Udara Soekarno Hatta, butir A.

Afiliasi Mandiri Penyelenggara Umrah dan Haji (AMPUH) Indonesia menyatakan menolak surat keputusan tersebut. Sebab keputusan tersebut dibuat tanpa mendengar saran dan masukan dari pihak yang berkepentingan termasuk AMPUH Indonesia.

"Kami DPP AMPUH menyatakan sikap menolak keputusan Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Republik Indonesia No. AU.006/2/7/DRJU.DAU-2021 tentang Pengaturan Penumpang Datang dan Pelaporan Data Pada Penerbangan Internasional di Bandar Udara Soekarno Hatta pada butir A tersebut," kata Ketua Umum AMPUH Indonesia, Abdul Aziz dalam surat Pernyataan Sikap Terhadap Surat Keputusan Dirjen Hubud Kemenhub, Jumat (1/10).

Dalam surat pernyataan itu Dewan Pengurus Pusat Afiliasi Mandiri Penyelenggara Umrah dan Haji (DPP AMPUH) memberikan 4 pertimbangan terkait keputusan Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan.

Pertama, Keputusan tersebut dibuat tanpa mendengar saran dan masukan dari pihak yang berkepentingan terhadap penerbangan internasional dalam hal ini AMPUH Indonesia selaku Perusahaan Penyelenggara Ibadah Umrah (PPIU) yang memiliki izin resmi dari Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Agama RI dan dalam naungan Undang Undang serta Keputusan Kementerian terkait.

Kedua, AMPUH Indonesia sebagai Perusahaan Penyelenggara Ibadah Umrah (PPIU) yang memiliki hak berusaha dan dilindungi oleh Undang-Undang merasakan dampak yang sangat besar akibat pembatasan jumlah penumpang tersebut dikarenakan komponen biaya penerbangan akan mengalami peningkatan yang sangat signifikan.

Kami Perusahaan Penyelenggara Ibadah Umrah (PPIU) adalah pihak yang secara langsung merasakan dampak pandemi Covid19 sejak awal yaitu ketika ditutupnya penerbangan dari Indonesia menuju Arab Saudi per tanggal 27 Februari 2020 hingga saat ini (1 Tahun 8 Bulan) roda perekonomian PPIU tidak berjalan, namun disaat kami melihat harapan pelaksanaan Umrah dibuka justru muncul keputusan Dirjen Perhubungan Udara yang berpotensi menghambat pelaksanaan Umrah tersebut," jelasnya.

Baca: Pemerintah Arab Saudi Cabut Larangan Warga Indonesia Masuk, Sudah Bisa Umrah

Baca: Daftar Tunggu Haji 30 Tahun, Menag Yaqut Upayakan Hal Ini ke Arab Saudi

Keempat, AMPUH Indonesia sebagai Perusahaan Penyelenggara Ibadah Umrah (PPIU) memiliki karakteristik tersendiri dalam pelaksanaan penyelenggaraan perjalanan baik Internasional, dan domestik yang diatur secara komprehensif oleh Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama Republik Indonesia.

Baca: Materai Elektronik Resmi Dirilis, Begini Cara Membeli dan Menggunakannya

"Kami mengharapkan agar Kementerian Perhubungan dalam hal ini Direktur Jenderal Perhubungan Udara dapat melakukan perubahan terhadap keputusan tersebut dan melakukan pengkajian melalui diskusi secara intensif dan komprehensif terkait kebijakan yang dapat berakibat kepada seluruh Perusahaan Penyelenggara Ibadah Umrah (PPIU)," pungkas Abdul.(*)


Baca juga