Masjid di kawasan Pucak Maros yang dibangun Prof. HM Nurdin Abdullah. Menurut pemilik lahan, tanah mereka dibeli secara pribadi oleh Nurdin Abdullah.

Terkait masjid yang dibangun oleh NA, saksi Noko Dg Rala yang merupakan Kepala Dusun Arra menyebut masjid sudah digunakan masyarakat umum. Selain masyarakat sekitar, juga digunakan orang lain yang kebetulan melintas.

"Ada memang sekitar 5-6 rumah dekat situ," terangnya.

Penjelasan Nurdin Abdullah

Saat diberi kesempatan untuk berbicara, Nurdin Abdullah mengutarakan, pembangunan masjid memang rutin ia lakukan sejak menjabat bupati (Bantaeng) hingga menjadi gunernur.

"Kawasan Pucak sudah jadi taman safari. Olehnya saya ingin semua pengunjung bisa mampir ke masjid jika ingin salat," jelasnya.

Yang kedua, kata NA, masjid di Desa Arra jauh dari pemukiman penduduk, sehingga ia berinisiatif membentuk panitia masjid dengan memberdayakan masyarakat setempat. 

"Kita sebutnya yayasan pembangunan masjid Pucak. Masjid itu bisa digunakan, karena ada sumber air di sana. Sama sekali tidak ada niat saya miliki secara pribadi masjid itu, tetapi untuk masyarakat," tegasnya.

Baca: Prof Dr. H. Rajindra Asal Wajo Catat Sejarah, Dosen Pertama PTS di Sulteng Raih Profesor

"Untuk lahan yang saya beli itu, kami bikin kebun percontohan sehingga bisa dimanfaatkan masyarakat. Saya juga sampaikan ke saudara saya. Mudah-mudahan kebun ini berhasil dan bisa menopang pendidikan anak cucu kita," tutup NA. 

Sekadar diketahui, JPU KPK rencananya memanggil tujuh orang saksi, namun hadir hanya Muhammad Nusran, Noko Dg Rala, Nasruddin Baso, Said Dg Mangung, Hasmin Badoa, dan Mega Putra Pratama (online). Sementara Abdul Samad tidak hadir. (*)


Tags: Gubernur Sulsel Gubernur Sulsel non-aktif kasus NA Komisi Pemberatasan Korupsi Nurdin Abdullah Nurdin-Abdullah Pengadilan Negeri Makassar PN Makassar Prof HM Nurdin Abdullah sidang kasus NA

Baca juga