Masjid di kawasan Pucak Maros yang dibangun Prof. HM Nurdin Abdullah. Menurut pemilik lahan, tanah mereka dibeli secara pribadi oleh Nurdin Abdullah.

THENEWSULSEL.COM, MAKASSAR - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Gubernur Sulsel non-aktif, Prof HM Nurdin Abdullah memasuki persidangan ke-13. 

JPU KPK menghadirkan warga Desa Tompo Bulu, Kecamatan Tompo Bulu, Kabupaten Maros sebagai saksi di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (30/9/2021).

Warga itu adalah Muhammad Nusran, Noko Dg Rala, Nasruddin Baso, Said Dg Mangung, dan Hasmin Badoa. 

Kelima saksi dimintai keterangannya terkait lahan seluas 17 hektare yang dibeli oleh Nurdin Abdullah di Kawasan Pucak Maros.

Saksi Hasmin Badoa menjelaskan, tanah yang dibeli Nurdin Abdullah (NA) di kawasan pucak adalah milik Abdul Samad, luasnya 6 bidang dan milik Muhammad Nasrun seluas 3,2 hektare. 

Pada saat itu, Hasmin Badoa berperan menghubungkan NA dengan penjual tanah dan dipercaya untuk melakukan pembayaran.

"Saya dapat info dari Dg Rala (Kepal Dusun Arra) kalau ada yang mau jual tanah atas nama Pak Samad. Saya sampaikan ke Pak NA, kemudian beliau cek tanah itu, Pak NA suka tanahnya jadi ketemu sama Pak Samad yang pada saat itu punya Sertifikat Hak Milik (SHM)," ungkap adik Ipar NA ini.

Negosiasi harga tanah terjadi antara NA dan Abdul Samad. Hingga akhirnya, tanah tersebut dijual Rp17 ribu per meter, totalnya Rp2,2 miliar.

Baca: NA Wakaf Tanah, Warga Bersyukur Ada Masjid Terdekat

Mengenai sumber dana, Hasmin Badoa mengaku, uang tersebut adalah dana pribadi Nurdin Abdullah (NA). Dibayarkan secara berangsur.

"Dibayar dua kali. Awalnya Rp100 juta, lalu dua minggu kemudian Rp2,2 miliar. Uangnya secara cash milik pribadi Pak NA, karena saya diserahkan di rujab waktu itu," ungkapnya.


Tags: Gubernur Sulsel Gubernur Sulsel non-aktif kasus NA Komisi Pemberatasan Korupsi Nurdin Abdullah Nurdin-Abdullah Pengadilan Negeri Makassar PN Makassar Prof HM Nurdin Abdullah sidang kasus NA

Baca juga