Ilustrasi

Begitu pula pula aplikasi layanan publik yang dibuat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yaitu Jaki. Dengan begitu, masyarakat tidak harus menggunakan PeduliLindungi. 

Masyarakat dapat memanfaatkan fitur-fitur yang ada di PeduliLindungi melalui aplikasi di platform digital lain. 

"Aplikasi yang paling banyak digunakan itu kan seperti Gojek, Grab, Tokopedia dan lain sebagainya. Itu bisa digunakan untuk masuk ke berbagai macam fitur yang ada di PeduliLindungi,” katanya. 

Integrasi aplikasi PeduliLindungi akan terus ditingkatkan, mulai koneksi dengan hasil tes, hasil tracing kontak erat, sampai akses telemedicine agar bisa mendapatkan layanan obat gratis. 

Selanjutnya aplikasi PeduliLindungi juga akan diintegrasikan dengan sistem karantina. 

Menurut data dari Kemenkes, jumlah pengguna aplikasi ini masih di bawah 1 juta orang pada awal Juli 2021. Kini PeduliLindungi sudah diakses lebih dari 9 juta orang dengan 48 juta kali diunduh serta sekitar 55 juta pengguna bulanan.  (*)



Tags: aplikasi PeduliLindungi aturan baru aturan baru naik KA aturan baru naik pesawat aturan naik pesawat aturan penumpang pesawat PeduliLindungi pedulilindungi.id rapid test antigen tes PCR unduh aplikasi unduh PeduliLindungi

Baca juga