Ilustrasi

Menurut Setiaji, status hasil tes swab PCR, hasil tes antigen, atau sertifikat vaksin dapat diketahui melalui nomor NIK (Nomor Induk Kependudukan) saat membeli tiket.

Kemenkes menjanjikan kesiapan pemberlakuan peraturan baru itu di bandara melalui integrasi data dengan tiket pesawat. 

Begitu pula dengan validasi hasil tes swab PCR/antigen dan sertifikat vaksin pada tiket kereta api. 

Menurutnya, jika naik kereta api itu sudah tervalidasi pada saat pesan tiket. Sehingga tanpa menggunakan handphone pun, bisa diidentifikasi bahwa yang bersangkutan sudah memiliki vaksin dan ada hasil tesnya (PCR atau antigen).

Masyarakat dapat memeriksanya secara mandiri di aplikasi PeduliLindungi di tempat yang tidak terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi. 

Caranya dengan memasukkan NIK. Nantinya, masyarakat dapat membuktikan langsung mengenai kelayakan statusnya untuk masuk ke tempat itu melalui notifikasi yang muncul. 

“Di PeduliLindungi itu sudah ada fitur untuk self check. Jadi sebelum berangkat, orang-orang bisa menggunakan self-check terhadap dirinya sendiri,” jelas Setiaji. 

Integrasi Platform Digital Lain

Kemenkes juga akan menjadikan fitur pada aplikasi PeduliLindungi bisa diakses di aplikasi lain. 

Pemerintah telah berkoordinasi dengan berbagai platform digital seperti Gojek, Grab, Tokopedia, Traveloka, Tiket, Dana, Cinema XXI, Link Aja. 


Tags: aplikasi PeduliLindungi aturan baru aturan baru naik KA aturan baru naik pesawat aturan naik pesawat aturan penumpang pesawat PeduliLindungi pedulilindungi.id rapid test antigen tes PCR unduh aplikasi unduh PeduliLindungi

Baca juga