Azis Syamsuddin

THENEWSULSEL.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin sebagai tersangka pada Jumat (24/9/2021). 

Politisi Golkar ini ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung. 

Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK mengatakan, penyidikan atas kasus ini dilakukan setelah KPK mengumpulkan keterangan dan bukti yang cukup. 

Firli menjelaskan, KPK melakukan penyelidikan dan  kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan.

Dijelaskan, Azis Syamsuddin menghubungi penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju, pada Agustus 2020  meminta tolong "mengurus" kasus yang menyeret namanya dan kader Partai Golkar lainnya yaitu Aliza Gunado. Kasus tersebut saat itu sedang diselidiki KPK.

Stepanus Robin lalu menghubungi Maskur Husain yang merupakan seorang pengacara untuk ikut mengawal dan mengurus perkara itu. 

Setelah itu, Maskur Husain menyampaikan pada Azis dan Aliza untuk masing-masing menyiapkan uang sejumlah Rp 2 miliar. Artinya, total yang harus disiapkan Rp 4 miliar. 

Hingga Azis Syamsuddin ditetapkan jadi tersangka, pemberian uang dugaan suap, baik transfer melalui Maskur maupun yang diterima langsung Robin mencapai Rp 3,1 miliar.  

Setelah ditetapkan tersangka kasus dugaan suap Rp 3,1 miliar, KPK kemudian menahan Azis Syamsuddin.  Berikut ini profil singkatnya.  

Aziz Syamsudin lahir di Jakarta, 31 Juli 1970. Saat ini, ia merupakan anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar.

Aziz Syamsudin menjabat sebagai Wakil Ketua DPR RI periode 2019-2024 dari Daerah Pemilihan (Dapil) Lampung II. Ia mengisi jabatan di Komisi III yang membidangi politik dan keamanan.


Baca juga