Plt Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman.

Sementara untuk Kabupaten/Kota dengan kriteria PPKM Level 2 dan Level 1 dengan ketentuan yang termaktub dalam poin n.  Maka pelaku perjalanan domestik harus memenuhi ketentuan :

1) untuk perjalanan dengan pesawat udara menuju/masuk ke Provinsi Sulawesi Selatan dapat menunjukkan hasil negatif antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua dan hasil negatif PCR ( H-2) jika baru memperoleh vaksin dosis 1 dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi;

2) untuk perjalanan dengan pesawat udara menuju ke luar Provinsi Sulawesi Selatan mengikuti ketentuan pemeriksaan Laboratorium Covid-19 di daearah tujuan dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi;

3) untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Provinsi Sulawesi selatan dapat menunjukkan hasil negatif antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua dan hasil negatif PCR ( H-2) jika baru memperoleh vaksin dosis 1 ;

4) penggunaan transportasi umum ( kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online, ojek pangkalan dan online, dan kendaraan sewa/rental) dapat beroperasi dengan melakukan pengaturan kapasitas, jam operasional dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturan lebih lanjut diatur oleh pemerintah daerah.

Kepala Dinas Kesehatan Sulsel, dr Muhammad Ichsan Mustari mengatakan, bahwa surat edaran ini sudah berlaku. "Berlaku selama dua pekan, mulai tanggal 21 September-4 Oktober 2021" katanya, Kamis (23/9/2021).

Edaran itu, kata dia, merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri  Nomor 44 Tahun 2021. "Didalam Inmendagri itu menetapkan 18 kabupaten/kota yang PPKM level 2 dan 6 kabupaten/kota yang PPKM level 3," sebutnya.

Adapun daerah dengan penerapan PPKM Level 2 yaitu Kabupaten Kepulauan Selayar, Kabupaten Bulukumba, Kabupaten Jeneponto, Kabupaten Takalar, Kabupaten Gowa, Kabupaten Bone, Kabupaten Maros, Kabupaten Pangkajene Kepulauan, Kabupaten Barru, Kabupaten Wajo, Kabupaten Sidenreng Rappang, Kabupaten Enrekang, Kabupaten Luwu, Kabupaten Luwu Utara, Kabupaten Toraja Utara, Kota Makassar, Kota Pare Pare, dan Kota Palopo.

Baca: Kakanwil Kemenag Sulsel Temui Andi Sudirman, Bahas Vaksinasi Hingga POSPENAS 2022

Baca: Plt Gubernur, BPKP dan BPK Sulsel Dukung Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Daerah

Untuk Level 3 yaitu Kabupaten Bantaeng, Kabupaten Sinjai, Kabupaten Soppeng, Kabupaten Pinrang, Kabupaten Tana Toraja, dan Kabupaten Luwu Timur.

Baca: Beasiswa untuk Guru dan Kepala Sekolah PAUD, SD, SMP, dan SMA, Ini Informasi Lengkapnya

Ditambahkan Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman, "Surat edaran ini yang mengatur pelaku perjalanan domestik itu akan tetap dievaluasi setiap pekannya atau selama seminggu," ujarnya.(*)


Baca juga