Plt Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman.

MAKASSAR,THENEWSULSEL.COM- Bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan domestik dari dan ke Provinsi Sulawesi Selatan harus memperhatikan beberapa hal.

Hal itu telah diatur dalam Surat Edaran Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 443.2/9037/DISKES tentang PPKM Level 4, Level 3, Level 2, dan Level 1 serta mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di Sulsel tanggal 20 September 2021.

Pada bagian yang mengatur tentang pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta) terbagi dalam dua ketentuan. Tergantung daripada penerapan PPKM Level yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

Bagi wilayah yang masuk dalam PPKM Level 3, termaktub dalam poin r disebutkan pelaku perjalanan domestik diwajibkan:

1) menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama); 2) menunjukkan PCR H-2/untuk pesawat udara serta antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut.

3) ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke wilayah yang ditetapkan sebagai PPKM Level 3 sebagaimana dimaksud pada angka 2 serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi;

4) untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Provinsi Sulawesi Selatan dapat menunjukkan hasil negatif antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR (H-2) jika baru memperoleh vaksin dosis 1 dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi; 

5) untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.


Baca juga