Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman

Andi Sudirman mengungkapkan, telah ada Inmendagri terkait PTM pada level 1-3, yang menjadi dasar untuk pelaksanaan pembelajaran tatap muka. 

Ketentuan pembelajaran tatap muka terbatas sesuai dengan SKB 4 Menteri dan Inmendagri bagi level 1-3 bisa melakukan PTM dengan kapasitas PAUD 33 persen, SD, SMP, SMA/sederajat 50 persen, dan SLB 62 - 100 persen.

"Bupati dan Wali Kota untuk segera melaksanakan pembelajaran tatap muka dengan kapasitas pelajar 50 persen. Sementara untuk PAUD hanya 33 persen, dan untuk SLB dengan kapasitas 62-100 persen. Dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dan vaksinasi oleh tenaga pendidiknya," pintanya.

Baca: Baru 3 Bulan Dilantik, Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur Terjaring OTT KPK

"Kita mengikuti arahan Mendagri, PTM terbatas dengan protokol kesehatan harus diperketat. Serta kita terus mendorong percepatan vaksinasi," tegasnya.

Ia pun mengingatkan, pelaksanaan PTM ini perlu memperhatikan protokol kesehatan secara ketat, serta mendorong pelaksanaan vaksinasi bagi pendidik dan tenaga kependidikan serta pelajar diatas usia 12 tahun, guna membangun herd immunity. (*)



Tags: Andi Sudirman Sulaiman Pemprov Sulsel Plt Gubernur Sulsel

Baca juga