Sejumlah saksi hadir pada sidang ke-10 kasus dugaan korupsi dan gratifikasi Gubernur Sulsel non-aktif Prof HM Nurdin Abdullah di PN Makassar, Rabu (22/9/2021).

Uang itu, kata dia, berdasarkan pesanan H Momo, mitranya selaku kontraktor, untuk disiapkan dan selanjutnya diserahkan kepada Sari. 

Uang pecahan Rp 100 ribu itu lalu ia packing dalam kardus air mineral. Namun baru ia serahkan empat hari kemudian kepada Sari.

“Katanya uang itu sudah mau dipakai dan Ibu Sari datang ke Home Stay saya. Uang itu lalu saya masukkan ke bagasi belakang mobil Sari. Tapi setelah itu, saya tidak berhubungan lagi dengan Sari. Uang itu untuk apa, saya juga tidak tahu, karena saya hanya diperintahkan H Momo saja,” terangnya kepada JPU KPK.

Selanjutnya, uang tersebut langsung dibawa Sari ke rumah keponakannya, Sri Ulan, di perumahan Angingmammiri Hertasning. Dia diantar Fajar, sopirnya yang juga ikut bersaksi dalam sidang siang tadi.

Selain Sari, Parakassi juga mengaku pernah menyerahkan uang sebesar 200.000 dollar Singapura kepada Syamsul Bahri, ajudan NA, tepatnya sekitar Januari 2021. 

Permintaan tersebut, juga berdasarkan pesanan H Momo. “Saya dan H Momo yang antarkan uang itu ke rumah Syamsul di Jln Faisal. Saya yang serahkan langsung. Namun untuk kepentingan apa uang itu, saya juga tidak tahu,” jelasnya.

Adapun saksi lainnya, Andi Kemal, kontraktor proyek jalan di Bua-Rantepao pada tahun 2020, mengaku pernah dimintai uang oleh Edy Rahmat, yang kala itu menjabat Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat PUPR Sulsel. 

Baca: Jadwal Liga 1 Pekan Keempat: Dibuka Aksi PSM Makassar, Ada Bigmatch Persib vs Borneo FC

“Saya pernah dimintai Rp200 juta oleh Edy Rahmat sekitar Januari atau Februari 2021. Tapi uang tidak cukup, saya baru kasih Rp 50 juta dan transfer ke rekening atas nama Mega, PNS di PUPR yang sering ditemani Pak Edy,” katanya.

Kemal juga mengaku pernah memberi uang ke Syamsul Bahri sebesar Rp 20 juta dan Rp 40 juta kepada Sari. 


Tags: Gubernur Sulsel Gubernur Sulsel non-aktif Nurdin Abdullah Pengadilan Negeri Makassar PN Makassar Saksi Sidang sidang kasus NA Sidang Nurdin Abdullah

Baca juga