Sejumlah saksi hadir pada sidang ke-10 kasus dugaan korupsi dan gratifikasi Gubernur Sulsel non-aktif Prof HM Nurdin Abdullah di PN Makassar, Rabu (22/9/2021).

THENEWSULSEL.COM, MAKASSAR - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dan gratifikasi Gubernur Sulsel non-aktif, Prof HM Nurdin Abdullah (NA) berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (22/9/2022).

Sidang kali ini merupakan yang ke-10. Pada sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan sejumlah kontraktor atau rekanan sebagai saksi. 

Ada tiga kontraktor yang dihadirkan untuk bersaksi yakni AM Parakkassi Abidin, John Theodore, dan Andi Kemal.

Dalam keterangan di persidangan, ketiga saksi sama-sama mengaku tak pernah berinteraksi dengan NA dalam proses transaksi suap proyek, baik secara langsung maupun tak langsung. 

Ketiga saksi menyampaikan, hanya berinteraksi dengan Sari Pudjiastuti (SP), Syamsul Bahri (SB) dan Edy Rahmat (ER).

SP merupakan mantan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Sulsel, ER adalah mantan Sekretaris Dinas PUTR Sulsel, sementara SB adalah Ajudan Gubernur Sulsel Non-Aktif, Nurdin Abdullah.

Ketiga saksi menyampaikan hal itu ketika menjawab pertanyaan Penasihat Hukum (PH) Nurdin Abdullah, Arman Hanis.

Arman Haris bertanya ke para saksi, apakah Nurdin Abdullah pernah meminta dan menerima fee proyek? 

"Tidak pernah," kata John Theodore. 

Jawaban serupa dilontarkan oleh Andi Kemal dan AM Parakkassi Abidin.

Baca: Lowongan Kerja 3 Anak Usaha Pertamina untuk Lulusan D3 Berbagai Jurusan, Terima Fresh Graduate

Berdasarkan keterangan AM Parakkasi Abidin (PA) kepada Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), bahwa selaku kontraktor, pernah menyerahkan uang sebesar Rp 1 miliar kepada Sari Pudjiastuti, yang saat itu masih menjabat Kepala Biro Pengadaan dan Jasa Pemprov Sulsel.


Tags: Gubernur Sulsel Gubernur Sulsel non-aktif Nurdin Abdullah Pengadilan Negeri Makassar PN Makassar Saksi Sidang sidang kasus NA Sidang Nurdin Abdullah

Baca juga