Sidang kasus dugaan korupsi dan gratifikasi Gubernur Sulsel non-aktif HM Nurdin Abdullah menghadirkan beberapa saksi, Kamis (16/9/2021), di Pengadilan Negeri Makassar.

Sedangkan mantan Bupati Bulukumba, Andi Sukri Sappewali menjelaskan, selama dirinya menjadi Bupati Bulukumba belum pernah mendengar atau mendapat permintaan dari NA agar memenangkan salah satu perusahaan di pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Bulukumba. 

Baca: Untuk Lulusan S1, Perusahaan BUMN Virama Karya Buka Lowongan Kerja

"Pak AS pernah menyampaikan ke saya akan membantu (pasangan Tomy-Kr Lompo di Pilkada Bulukumba 2020), selanjutnya saya tidak tahu karena saya tidak mau tahu soal itu," kata Andi Sukri Sappewali di persidangan kasus ini.

"Pak NA kalau di saya, tidak pernah mengirimkan orang untuk memenangkan tender, walaupun ada anggaran Rp 60 miliar (bantuan keuangan daerah)," tambahnya. (*)



Tags: Gubernur Sulsel Gubernur Sulsel non-aktif kasus NA Nurdin Abdullah Prof Nurdin Abdullah sidang kasus NA

Baca juga