Ilustrasi: Logo KPU

MAKASSAR, THENEWSULSEL.COM– Masa jabatan sebagaian komisioner KPU di tanah air akan berakhir. Termasuk di KPU Provinsi Sulsel hingga sebagian daerah se-Sulsel.

Maka Pemerintah pusat memalui Kemendagri akan melakukan proses seleksi calon anggota KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) periode 2022-2027 sekitar bulan Oktober atau November 2021.

Menanggapi hal ini, Koordinator Bagian Program, Data Informasi, Organisasi dan Sumber Daya Manusia KPU Provinsi Sulsel, Ismail Masse mengatakan, pihaknya sudah mendapat informasi itu. Namun masih menunggu kepastian jadwal seleksi.

“Sudah mendapat informasi seleksi secara lisan, tapi belum ada jadwal. Jadi kita menunggu ada kepastian pusat,” tuturnya, Rabu (8/9).

Ia menambahkan, untuk tuju komisioner KPU Provinsi. Dilantik sejak 2018 lalu. Masa kerja akan berakhir pada Mei 2023 mendatang.

Oleh sebab itu, jikalau ada aturan untuk seleksi komisioenr baru atau perpanjangan masa jabatan. Pihaknya masih menunggu jadwal untuk ditindak lanjut. “Yang pasti kami menunggu saja jadwal. Karena proses seleksi ditentukan pusat, bukan daerah,” paparnya.

Hal dipikirkan juga, mengingat pilkada serentak 2024 mendatang, proses sangat panjang karena dimulai awal 2022 mendatang. Dengan begitu perlu kesiapan yang matang.

“Karena bukan hanya di Provinsi. Tapi ada juga masa jabatan KPU Kabupaten/kota berakhir di 2023. Ini masih berproses semua,” jelasnya.

Ketua KPU Sulsel, Faisal Amir mengemukakan, ada beberapa penyelenggara di daerah masa jabatannya habis pada Mei 2022 dan 2023, sementara tahapan sudah Pemilu dan Pilkada sudah berjalan tahun depan.

Meski demikian, pihaknya siap menerima dalam kondisi apapun, baik perpanjangan masa jabatan maupun menyelesaikan jabatan setelah dikeluarkan keputusan. Sebab, dirinya sudah melewati proses tahapan Pilkada Gubernur Sulsel pada 2018 lalu.

“Namanya jabatan kita terima konsekuensi. Mau diperpanjang atau berakhir, itu sudah lewenangan pusat,” katanya.

Sedangkan, Komisioner Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad menilai jika proses perpanjangan masa kerja maka hal baik, namun jika Pemerinta melakukan seleksi kembali maka akan membutuhkan biaya besar.

“Jikalau diperpanjang, selain menghemat anggaran, penyelenggaranya telah berpengalaman dan menguasai regulasi pelaksanaan Pemilu dan Pilkada,” ucapnya.

Tetapi, lanjutnya, semua keputusan atas usulan tersebut diserahkan kepada pemerintah pusat dan lembaga terkait baik DPR RI, KPU dan Bawaslu RI untuk memutuskan yang terbaik agar pelaksanaan pesta demokrasi berjalan aman, damai dan lebih berkualitas.

Baca: Jadwal Pemilu 2024: Pilpres 21 Februari, Pilkada 27 November

Baca: Ini Daftar 170 Kepala Daerah akan Habis Masa Jabatan pada 2023, Beberapa di Sulsel

“Biasanya dilakukan revisi Undang-undang, atau dikeluarkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) KPU dan Bawaslu sama-sama diperpanjang. Sebab, akan menemui kesulitan bila orang baru masuk, sementara tahapan sudah berjalan. Memang efektifnya diperpanjang,” kata Saiful.

Baca: Resmikan Bendungan Paselloreng dan Bendung Gilireng, Presiden: Mendukung Sulsel sebagai Lumbung Pangan Nasional

Untuk daerah Sulsel, terdapat 24 KPU kabupaten kota dan satu KPU Sulsel masa jabatan akan berakhir pada tahun 2023. Masa jabatan Anggota KPU Provinsi berakhir 24 Mei 2023.(*)


Baca juga