ilustrasi: PNS

JAKARTA,THENEWSULSEL.COM - Ada kabar gembira untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pemerintah secara resmi menaikkan tunjangan abdi negara untuk sejumlah jabatan. PNS pun kini bisa senyum lebar lagi.

Perihal mengenai kenaikan tunjangan PNS tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat. Berdasarkan aturan tersebut, tunjangan PNS yang bekerja di Pemerintah Pusat akan dialokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Sementara bagi PNS yang bekerja di instansi daerah, alokasinya akan dibebankan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dalam pasal 2 Perpres tersebut di jelaskan, Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat diberikan Tunjangan Penggerak Swadaya Masyarakat setiap bulan.

Begitupun sebaliknya, tunjangan akan dihentikan bila PNS yang bersangkutan sudah tak lagi menjabat pada posisi jabatan fungsional penggerak swadaya masyarakat. Seperti pengangkatan sebagai jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan.

Regulasi baru ini secara otomatis menggugurkan aturan yang berlaku sebelumnya. Yakni Perpres 63 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat. “Tunjangan di Perpres 63 Tahun 2007 hanya berkisar Rp 220 ribu sampai Rp 600 ribu per bulan. Yang baru mengatur besaran Rp 289 ribu hingga Rp 1.755.000 per bulan,” lanjut Perpres tersebut.

Adapun tunjangan yang diberikan bervariasi. Sesuai dengan jenis jabatan dan fungsi tugasnya. Misal tunjangan penggerak swadaya masyarakat ahli utama Rp 1.755.000, penggerak swadaya masyarakat ahli madya naik dari Rp 500 ribu menjadi Rp 1.314.000.

Kemudian, penggerak swadaya masyarakat ahli muda juga ikut naik dari Rp 409 ribu menjadi Rp 1.120.000. Terakhir, penggerak swadaya masyarakat ahli pertama yang semula Rp 279 ribu, naik menjadi Rp 532 ribu.

Baca: Ada Kabar Baik Bagi PNS, THR dan Gaji ke-13 Tetap Ada di 2022, Berapa Jumlahnya?

Baca: Kemendagri Beberkan Biang Kerok Gaji ASN Molor

Baca: Tahukah Anda Berapa Gaji PNS? Ini Rinciannya!

Selanjutnya penggerak swadaya masyarakat penyedia naik dari Rp 325 ribu menjadi Rp 762 ribu, penggerak swadaya masyarakat pelaksana juga mengalami kenaikan, dari Rp 265 ribu menjadi Rp 436 ribu. Jabatan penggerak swadaya masyarakat pelaksana juga naik dari Rp 240 ribu menjadi Rp 344 ribu. Lalu, penggerak swadaya masyarakat pelaksana pemula naik dari Rp 220 ribu menjadi Rp 289 ribu.

Baca: Sidang Kasus NA, Istri Edy Rahmat Sempat Amankan Uang Rp 837 Juta Sebelum Disita KPK

Cerita bahagia PNS bukan cuma karena tunjangannya dinaikkan. Pemerintah juga telah mengamankan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 PNS tahun depan. Itu ditandai dengan alokasi Rp 266,41 triliun untuk belanja pegawai Kementerian/Lembaga (K/L) dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2022.(*)


Baca juga