Sidang kasus NA menghadirkan dua saksi di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (2/9/2021). Tiga saksi lainnya tidak hadir.

Rp 500 Juta Dititip di Palangga, Rp 337 Juta Disimpan dalam Mobil 

THENEWSULSEL.COM, MAKASSAR – Sidang kasus dugaan korupsi dan gratifikasi Gubernur Sulsel non-aktif Nurdin Abdullah kembali berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (2/9/2021).

Agenda sidang adalah mendengarkan keterangan saksi. Pada sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 5 orang saksi.

Namun, hanya 2 orang saksi yang hadir dalam persidangan yakni Husain (sopir NA) dan Hikmawati (istri Edy Rahmat). Edy Rahmat ketika itu menjabat Sekretaris Dinas (Sekdis) PUTR Pemprov Sulsel.

Tiga saksi lainnya yakni Irfandi (sopir Edy Rahmat), Nuryadi (sopir Anggung Sucipto) dan Mega Putra Pratama mangkir dari panggilan JPU KPK. 

Dalam kesaksian di persidangan, Hikmawati mengaku, uang yang tersimpan di rumahnya terbagi tiga bagian, yang kemudian disita oleh KPK. 

Sebanyak Rp 2 miliar berada dalam koper hijau dan disita KPK bersamaan dengan penangkapan suaminya, Edy Rahmat.

Di ruangan lain, ada sebuah ransel berisi uang lembaran Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu sebanyak Rp 500 juta. "Ada juga yang dimasukkan dalam kantongan plastik sebanyak Rp 337 juta," katanya. Artinya, totalnya Rp 837 juta.

Dijelaskan Hikmawati, uang yang Rp 500 juta dititip di rumah keluarga di Palangga, Kabupaten Gowa. Sedangkan Rp 337 juta disimpan di bagasi mobil. "Saya bawa ke mana-mana di dalam mobil," jelasnya.

Atas pertanyaan hakim Ketua Ibrahim Palino, Hikmawati menjelaskan, uang itu tidak disatukan karena takut titip uang banyak di rumah keluarga dekatnya di Kabupaten Gowa.

Uang tersebut, kata Hikmawati, disita KPK beberapa hari kemudian. "Saya bawa ke mana-mana. Saya cuma takut saja titip uang banyak di rumah tante. Saya pisahkan yang Rp 500 juta dan Rp 337 juta," jelasnya menjawab pertanyaan hakim Ketua Ibrahim Palino di Ruang Sidang Prof Harifin Tumpa, PN Makassar, Kamis (2/9/2021). 

Baca: Lowongan Kerja Rans Entertainment Milik Raffi Ahmad-Nagita, Terima Lulusan S1

Lebih lanjut Hikmawati menjelaskan, uang di ransel sebanyak Rp 500 juta dan dalam plastik Rp 337 juta itu disita KPK pada Senin, 29 Febuari 2021. Disita terpisah dengan uang Rp 2 miliar dalam koper.

Pada kesaksian lainnya, sopir Nurdin Abdullah, Husain, mengaku sejak menjadi sopir tidak pernah menaikkan barang berupa bungkusan di atas mobil.


Tags: kasus NA Nurdin Abdullah Nurdin-Abdullah PN Makassar Prof Nurdin Abdullah sidang kasus NA

Baca juga