Tjahjo Kumolo

JAKARTA,THENEWSULSEL.COM - Untuk menindaklanjuti kebijakan pemerintah yang memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama masa pandemi Covid-19, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo kembali menerbitkan surat edaran.

Surat edaran yang baru saja dikeluarkan Menpan RB ini adalah Surat Edaran Menpan RB Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) Selama PPKM Pada Masa Pandemi Covid-19.

Surat edaran ini mengatur tentang penyesuaian sistem kerja ASN baik di wilayah Jawa dan Bali maupun di luar Jawa dan Bali.

Di surat edaran itu, diatur secara rinci penyesuaian sistem kerja ASN di wilayah Jawa-Bali maupun luar Jawa-Bali, baik itu yang menerapkan PPKM level 4,3, 2 atau pun 1.

Di surat edaran yang sama, Menteri Tjahjo juga mengingatkan beberapa hal yang harus diperhatikan Pejabat Pembina Kepegawaian pada instansi pemerintah.

Pertama, Pejabat Pembina Kepegawaian harus memperhatikan penetapan mengenai level wilayah PPKM dan kegiatan layanan pemerintahan pada sektor-sektor esensial dan kritikal dengan berpedoman pada Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Covid-19.

Kedua, pelaksanan tugas kedinasan di kantor (work from office) dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat dan tetap memperhatikan sasaran kinerja dan target kerja pegawai yang bersangkutan.

Ketiga, pelaksanaan penyesuaian sistem kerja tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

"Untuk itu, seluruh instansi pemerintah perlu melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran dan target kinerja pegawai," kata Menteri Tjahjo dalam surat edarannya.

Seluruh instansi pemerintah juga perlu melakukan penyederhanaan proses bisnis dan standar operasional prosedur dengan memanfaat kan teknologi informasi dan komunikasi.

Dan perlu menggunakan media informasi untuk penyampaian standar pelayanan baru melalui media publikasi.

"Perlu membuka media komunikasi online sebagai wadah konsultasi maupun pengaduan. Dan memastikan bahwa output dari produk pelayanan yang dilakukan secara daring atau online maupun luring atau offline tetap sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

Baca: Hari Ini, Presiden Siapkan Hal Baru untuk Perubahan Besar di Kalangan ASN

Baca: Ada Kabar Baik Buat PNS, Aturan Pensiunan Bisa dapat Rp 1 M Tinggal Diteken

Di surat edaran yang sama, Menteri Tjahjo juga menyatakan, dalam upaya mengendalikan penyebaran Covid-19, pegawai ASN agar memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dengan mengunduh dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada smartphone yang dimilikinya.

Baca: Bahan Mudah Didapat, Kolesterol Jahat Dijamin Turun Signifikan dalam Waktu Singkat dengan Konsumsi 2 Bahan Ini

Dan mengajak keluarga dan masyarakat sekitarnya untuk mengunduh dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada smartphone masing-masing.(*)


Baca juga