Suasana sidang kasus Gubernur Sulsel non-aktif Nurdin Abdullah di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (26/8/2021), menghadirkan saksi Plt Gubernur Andi Sudirman Sulaiman. .

THENEWSULSEL.COM, MAKASSAR - Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman mengutarakan fakta penting dalam persidangan kasus dugaan korupsi Gubernur Sulsel non-aktif Nurdin Abdullah. 

Andi Sudirman Sulaiman mengaku, tidak pernah mendengar adanya intervensi Nurdin Abdullah (NA) dalam proses pemenangan tender.

Hal itu mencuat, setelah pihak Kuasa Hukum Nurdin Abdullah membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Andi Sudirman Sulaiman di hadapan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (26/8/2021).

"Terkait BAP saudara (Andi Sudirman Sulaiman) nomor 12. Bahwa saudara selaku Wagub tidak pernah dapat informasi dari BPJ (Biro Pengadaan Barang dan Jasa). Juga tidak pernah mendengar adanya intevensi Nurdin Abdullah ke BPJ," kata Kuasa Hukum Nurdin Abdullah membacakan isi BAP.

Plt Gubernur kemudian membenarkan pernyataan tersebut. "Sebagai bagian dari tim pengawasan saya tidak pernah dengar ada intervensi dari NA atas tender-tender di Pemprov Sulsel," tegas Andi Sudirman Sulaiman, yang hadir sebagai saksi dalam persidangan ini. 

Seperti yang diketahui, proses tender di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel berlangsung dengan transparan dan dapat diakses oleh semua peserta melului LPSE. Termasuk segala persyaratan yang wajib dipenuhi oleh kontraktor.

"Iya betul tidak ada intervensi, semua melalui proses yang transparan," tambah Plt Gubernur Sulsel.

Baca: Info Terbaru CPNS 2021: Jadwal SKD 2 September, Ini Syarat dan Aturan bagi Peserta

Lebih lanjut, Kuasa Hukum NA kembali membacakan isi BAP dari Andi Sudirman Sulaiman. Menegaskan jika tidak ada arahan khusus dari NA terkait penempatan ASN di Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPJ).

"Tidak pernah ada arahan NA untuk penempatan khusus di BPJ. Artinya semua yang disana capable karena melalui proses," jawab Andi Sudirman Sulaiman.


Baca juga