Plt Kepala Dinas Sosial Hasan Basri Ambarala menjadi pembicara pada rakor Majelis Pelayanan Sosial Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (MPS PWM) Sulsel.

THENEWSULSEL.COM, MAKASSAR - Pelaksana Tugas  Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Sulsel, Drs Muhammad Hasan Basri Ambarala, mengajak Majelis Pelayanan Sosial Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (MPS PWM) Sulsel melaporkan anak-anak yang jadi yatim piatu karena orang tuanya meninggal dunia disebabkan Covid-19. 

"MPS PWM Sulsel silakan melakukan inventarisasi anak anak yatim piatu karena orangtuanya meninggal dunia disebabkan Covid-19, kemudian dilaporkan ke kantor Dinas Sosial Sulsel. 

Demikian ditegaskan Muhammad Hasan Basri Ambarala, saat membawakan materi berjudul Strategi Pembinaan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak  (LKSA) pada rapat koordinasi MPS PWM Sulsel secara daring, Ahad, 22 Agustus 2021.

Dijelaskan, data anak yatim piatu karena orangtua korban Covid-19, maka pemerintah lewat Dinas Sosial akan memberi bantuan agar kelangsungan hidup dan pendidikn anak yatim piatu tersebut tetap berjalan. 

Pada kesempatan itu, Hasan Basri sempat bernostalgia hadir pada acara MPS PWM ini sekaligus mengobati kerinduan untuk berinteraksi dengan Muhammadiyah.

Pasalnya, beberapa tahun lalu, Hasan Basri Ambarala pernah jadi pengurus Majelis Ekonomi PWM Sulsel.

Ketika ada undangan dari MPS PWM, Hasan Basri mengemukakan, langsung mengalokasikan waktu untuk kembali bertemu dan mengenang kembali beberapa tahun lalu berinteaksi dengan Muhammadiyah Sulsel.

"Pada Dinas Sosial Sulsel cukup banyak program kerja yang dapat disinergikan dengan MPS PWM Sulsel. Tinggal dilakukan komunikasi dan koordinasi agar dapat mengambil peran dan sinergi pada pembangunan sosial di Sulsel," tandas Karo Pemerintahan Pemprov Sulsel di masanya ini.

Suasana rapat koordinasi MPS PWM Sulsel yang dilaksanakan secara daring, Minggu (22/8/2021). 

LKSA memiliki standar nasional pengasuhan anak yang sudah ditetapkan oleh pemerintah dengan pemenuhan empat dasar hak yaitu; hak hidup, tumbuh kembang, perlindungan dan partisipasi, kata Camat Mamajang Makassar 1999 ini.

Baca: Puluhan Lowongan Kerja Perusahaan Ternama, Terima Lulusan SMA/SMK, D3, S1

Kehadiran LKSA jangan hanya sekadar menampung, tetapi harus mengikuti perkembangan anak termasuk dalam proses pendidikan pada semua jenjang mulai dasar sampai pendidikan tinggi, ungkap sarjana pemerintahan Fisip Unhas ini. 

Baca: Polri Buka Penerimaan Bintara Perawat dan Bidan 2021 untuk Lulusan D3/D4/S1, Ini Syaratnya

Hak anak dalam pengasuhan anak sesuai Permensos No.30/HUK/2011 tentang standar nasional pengasuhan anak untuk lembaga kesejahteraan sosial anak yakni; hak anak, prinsip-prinsip hak anak, pihak yang bertanggungjawab, dasar-dasar pengasuhan dan pengasuhan anak berkelanjutan.


Baca juga