Gubernur Sulsel non-aktif Prof HM Nurdin Abdullah mengikuti persidangan kasusnya secara virtual, Kamis (19/8/2021).

"Tidak ada komunikasi dengan Pak Nurdin Abdullah. Kami hanya melakukan verifikasi dengan detail terhadap berkas para peserta tender dan hasilnya CV Cahaya Sepang Bulukumba memang memenuhi persyaratan," jelas Samsuriadi.

Setelah proses tender selesai, para anggota pokja dua mendapatkan uang dari Sari Pudjiastuti sebagai ucapan terima kasih. Masing-masing anggota mendapat Rp30 juta, totalnya ada Rp150 juta.

"Ibu Sari bilang ada rezeki dari kontraktor Hj Indar dan Andi Kemal," sebut Samsuriadi.

Selain pokja dua, pokja tujuh juga mendapat perintah oleh Sari Pudjiastuti. Pokja diminta memenangkan CV Cahaya Sepang Bulukumba untuk pengerjaan proyek Palampa Munte Bontolempangan I. Atensi yang disebutkan pun sama dengan pokja dua.

Bedanya, pokja tujuh dipertemukan langsung dengan Owner CV Cahaya Sepang Bulukumba di Hotel Mercure oleh Sari Pudjiastuti. Tepatnya di bagian resto hotel.

"Kami ketemu Pak Anggung dan beliau minta dimenangkan dalam proses tender. Kami jawab silahkan lengkapi dokumen sebagai persyaratan. Disana hanya 5-10 menit kemudian pulang masing-masing," kata Yusril.

Suasana sidang kasus Gubernur Sulsel non-aktif Prof HM Nurdin Abdullah di PN Makassar, Kamis (19/8/2021).

Berkas CV Cahaya Sepang Bulukumba pun diperiksa dan dinyatakan lengkap kemudian menang dalam proses tender. 

Akhirnya, pokja tujuh pun mendapat uang juga dari Ibu Sari Pudjiastuti sebagai bentuk rezeki, nilainya Rp7 juta masing-masing anggota.

Dari pernyataan tersebut, hakim pun mengatakan, para anggota pokja yang hadir sebagai saksi minim pengetahuan mengenai tupoksinya, entah disengaja atau tidak. 

Mereka dianggap lalai dan tidak profesional. Hakim menegaskan kepada para anggota pokja bahwa bertemu kontraktor perusahaan di luar itu adalah salah.


Tags: Gubernur Sulsel kasus NA Nurdin Abdullah PN Makassar sidang kasus NA

Baca juga