Presiden Jokowi

JAKARTA,THENEWSULSEL.COM- Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta TNI dan Polri.

Hal itu tertuang dalam Buku Nota Keuangan 2022 yang dikeluarkan Kementerian Keuangan dikutip CNBC Indonesia, Selasa (18/8/2021).

Kebijakan tersebut masuk dalam kategori prioritas bersama dengan deretan kebijakan lainnya antara lain adalah lanjutan kegiatan vaksinasi dan reformasi sistem kesehatan nasional.

Kemudian kelanjutan program bantuan sosial, antara lain Kartu Sembako, PBI JKN, dan KIP Kuliah serta mendukung reformasi perlindungan sosial secara bertahap dan terukur.

Pemerintah juga akan memprioritaskan pendanaan proyek multiyears dan penyelesaian proyek strategis nasional (PSN).

Baca: Horeee, Ada Perubahan Sistem Gaji PNS di 2022, Ada Kenaikan?

Baca: Hasil Survei Terbaru: Dua Partai Terancam Tak Lolos di 2024

Total belanja negara pemerintah pusat pada 2022 adalah Rp 2.708,7 triliun yang terdiri dari Rp 1.938,3 triliun untuk pemerintah pusat dan transfer ke daerah dan dana desa sebesar Rp 770,4 triliun.

Baca: Pemprov Belum Bayar 75 Ekor Sapi Kurban, Warga Mengamuk, Apa Kendalanya?

Lebih rinci lagi, belanja untuk Kementerian Lembaga (KL) yaitu Rp 940,5 triliun atau turun 11,2%. Di mana bersumber dari Rupiah Murni sebesar Rp788,8 triliun dan sisanya bersumber dari Rupiah Murni Pendamping.(*)


Baca juga