Ilustrasi perubahan warna dasar pelat kendaraan

Selain itu pada Pasal 45 Ayat 2 juga ditetapkan terdapat pelat nomor khusus untuk kendaraan listrik sesuai Keputusan Kakorlantas Polri. Menurut Keputusan Kakorlantas Polri Nomor 5 Tahun 2020 yang berlaku mulai 8 Januari 2020, pelat nomor kendaraan listrik memiliki lis berwarna biru.

Jumlah warna pelat nomor menurut aturan baru lebih sedikit, yakni 4 warna latar. Sedangkan dalam aturan sebelumnya, ada 5 warna latar.

Menurut Kasubdit STNK Korlantas Polri Komisaris Besar Taslim Chairuddin, kendati sudah ada aturan penggantian warna pelat nomor kendaraan pribadi dari hitam tulisan putih menjadi putih tulisan hitam, hal ini belum diterapkan.

“Belum, masih dalam proses. Kita harus mengikuti aturan pengadaan barang dan jasa,” kata Taslim saat dihubungi, Selasa (10/8).

Baca: Polri Keluarkan Aturan Baru, Pemegang SIM C Biasa Tak Bisa Bawa Motor Listrik!

Baca: Agustus 2021, Satlantas Polrestabes Makassar Mulai Berlakukan Penggolongan SIM C, Ini Klasifikasinya

Ada opsi penerapan perubahan warna pelat nomor ini baru bisa diterapkan pada tahun depan, mengingat kesiapan material.

Baca: Mendagri Tito Terbitkan Surat Edaran Larangan Pelaksanaan Lomba Agustusan, Warga Diminta Secara Virtual

“Kemungkinan tahun depan baru bisa diterapkan. Materialnya belum siap,” ucap Taslim.(*)


Baca juga