Ilustrasi: Logo KPU

JAKARTA,THENEWSULSEL.COM – Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 masih tiga tahun lagi. Situasi pandemi COVID-19, kemungkinan besar masih akan terjadi pada pesta demokrasi lima tahunan tersebut. Pemilihan Umum (KPU) mematangkan rencana penyelenggaraan dengan berbasis manajemen risiko. Hari pencoblosan pun sudah dirancang.

“Pandemi COVID-19 masih berlangsung. Meski kita semua berharap ini segera berakhir. Namun apa pun harus diantisipasi. Karena itu, KPU memperhitungkannya dengan istilah manajemen risiko atau mitigasi yang perlu dipersiapkan untuk Pemilu 2024 mendatang,” hal itu disampaikan Anggota KPU RI Hasyim Asy’ari di Jakarta, Rabu (11/8).

Menurutnya, pengalaman penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah tercatat sukses digelar di tengah pandemi Corona. Hal itu menjadi rujukan untuk penyelenggaraan berbasis manajemen risiko Pemilu 2024.

“Salah satu langkah antisipasi adalah membatasi usia Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS),” imbuhnya.

PPS maksimal berusia 50 tahun. Selain itu, dilakukan pemeriksaan untuk menjamin kesehatan petugas. Jka diperlukan, KPU mensyaratkan vaksinasi COVID-19 bagi petugas yang terlibat pada Pemilu 2024.

“Ini dalam rangka supaya adaptasi terhadap protokol kesehatan COVID-19. Semua berkaitan dengan kemungkinan-kemungkinan, alternatif yang akan ditempuh KPU untuk persiapan Pemilu 2024,” terangnya.

Hasyim menegaskan Pemilu 2024 akan beririsan dengan pelaksanaan pilkada. Sejauh ini, telah dirancang hari pencoblosan Pemilu 2024 untuk memilih Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan DPRD pada Rabu, tanggal 21 Februari 2024. Untuk pencoblosan pilkada rencananya dilakukan pada hari Rabu, tanggal 27 November 2024.

“Karena dalam undang-undang sudah diatur demikian. Pemilu ditentukan hari pemungutan suaranya oleh KPU. Tetapi pilkada sudah ada aturannya di UU Pilkada. Pemungutan suara serentak itu dilakukan pada November 2024. Bulannya saja. Namun, KPU yang mendesain hari dan tanggalnya,” tukasnya.

Anggota KPU RI Evi Novida Ginting Manik menegaskan pihaknya merancang penyederhanaan surat suara Pemilu 2024 dengan enam model dan tiga opsi. Di antaranya menggabungkan lima jenis pemilihan dalam satu surat suara. Yakni Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pemilu DPR, DPD, serta pemilu DPRD provinsi dan kabupaten/kota.

Baca: Hasil Survei Terbaru: Dua Partai Terancam Tak Lolos di 2024

Baca: Survei SMRC: Elektabiitas PDIP 25,9%, Demokrat 6,6%, PAN 1,8%, Berikut Hasil Partai Lainnya

Tiga model opsi lainnya, yakni melakukan pemisahan surat suara DPD dengan surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pemilu DPR, dan pemilu DPRD.

Baca: Lowongan Kerja Perusahaan Farmasi, Terima Lulusan SMA/SMK dan D3

. “Masukan dan respons dari berbagai pihak tentu menjadi bagian yang akan dipertimbangkan untuk mengusulkan opsi penyederhanaan ini,” pungkas Evi.(*)


Baca juga