Bahlil Lahadalia

JAKARTA,THENEWSULSEL.COM-Sistem perizinan online terpadu atau Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko secara resmi diluncurkan oleh pemerintah.

Sistem yang diklaim bakal lebih mudah dalam setiap pengurusan perizinan usaha ini diharapkan dapat menggairahkan investasi di tanah air.

Menteri Investasi atau Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengungkapkan, proyek yang dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo ini merupakan kerjasama antara pemerintah dan PT Indosat Tbk.

"Yang kerjakan ini adalah Indosat, jadi bukan perusahaan kaleng-kaleng Pak (Jokowi). Kalau ada trouble, Indosat dan kami sebagai Menteri Investasi yang akan bertanggung jawab," kata Bahlil dalam peluncuran sistem OSS Berbasis Risiko secara virtual Senin (9/8/2021).

Menurut Bahlil sistem OSS ini merupakan amanat dalam implementasi UU Cipta Kerja yang tahun lalu sudah disahkan oleh Pemerintah dan DPR, diharapkan sistem ini dapat membantu kalangan dunia usaha dalam memperoleh izin usaha yang tidak berbelit.

"Sehingga seluruh izin yang dibutuhkan kalangan dunia usaha sudah bisa diakses lewat aplikasi ini, karena sudah kami tes sejak Rabu dan alhamdulillah sudah stabil," katanya.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meluncurkan sistem online single submission (OSS) risk based approach (RBA) atau berbasis risiko di kantor Badan Koordinasi Penanaman Modal (BPKM) pada Senin (9/8/2021) hari ini.

Dalam sambutannya, Jokowi menekankan sistem layanan OSS tidak akan mengebiri kewenangan di daerah.

"Saya juga ingin tekan-tekan bahwa layanan OSS berbasis risiko tidak untuk mengebiri kewenangan daerah," ujar Jokowi.

Namun, keberadaan sistem OSS untuk memberikan standar pelayanan bagi semua tingkatan pemerintah yang mengeluarkan izin baik di daerah maupun pusat.

Sehingga kata Jokowi tanggungjawab yang memberikan izin jelas dan layanan yang diberikan semakin strategis.

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu mengaku kerap mendengar aspirasi dari para pelaku usaha baik usaha kecil, menengah hingga skala besar yakni menginginkan layanan yang mudah dan tidak berbelit -belit.

Karena itu ia meyakini, adanya sistem OSS tersebut dapat membawa dampak bagi pergerakan ekonomi nasional maupun di daerh

"Yang mereka sampaikan semuanya sama, para pelaku usaha membutuhkan layanan yang mudah, yang cepat dan yang tidak berbelit-belit. jika ini terpenuhi maka saya yakin akan memberikan dampak yang signifikan bagi pergerakan ekonomi nasional maupun di daerah," katanya.

Diketahui sistem OSS berbasis risiko sendiri merupakan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah (PP) 5/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, aturan turunan dari pelaksanaan Undang-Undang (UU) 11/2020 Tentang Cipta Kerja.

OSS Berbasis Risiko wajib digunakan oleh Pelaku Usaha, Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Pelabuhan Bebas (KPBPB).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 terdapat 1.702 kegiatan usaha yang terdiri atas 1.349 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sudah diimplementasikan dalam Sistem OSS Berbasis Risiko.(*)


Baca juga