Tahun Baru Hijriah

Mengenai hak cuti para ASN, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjaho Kumolo menyebut akan ditiadakan sementara. 

Hak cuti ini ditiadakan untuk hari-hari kerja yang terjepit dua hari libur.

"Secara singkat, ASN itu sesuai ketentuan mempunyai hak cuti perorangan. Tetapi kami putuskan bahwa demi kemaslahatan dalam konteks pandemi Covid-19, bahwa hak cuti ASN untuk sementara ditiadakan," jelas Tjahjo Kumolo. 

Baca: Lowongan Kerja Pura Group Indonesia untuk Lulusan D3 dan S1, Daftar Sekarang

Menteri memberi contoh mengenai maksud larangan cuti di hari kerja yang terjepit. Apabila ada hari libur pada Selasa, ASN dilarang mengambil cuti di hari Senin karena dua hari sebelumnya, Sabtu dan Minggu, ASN sudah mendapatkan libur. 

Artinya, Tjahjo meminta ASN mencari cuti di hari yang lain. (*)



Tags: 1 Muharram 1443 Hijriah Cuti bersama libur tahun baru Tahun Baru Hijriyah Tahun Baru Islam Tahun Batu Hijriah

Baca juga