Ilustraai: Masa Sanggah CPNS dan PPPK 2021

JAKARTA,THENEWSULSEL.COM- Panitia seleksi CPNS dan PPPK 2021 telah menetapkan jadwal pengumuman hasil sanggahan. Ada waktu untuk melakukan sanggahan seelah pengumuman hasil seleksi.

Panitia seleksi masih memberikan waktu bagipelamar yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) atau tidak lolos seleksi administrasi untuk mengajukan sanggahan.

Waktu masa sangga dilakukan pada 4 sampai 6 Agustus 2021 atau hingga hari ini.

Sanggahan dilakukan untuk menyanggah hasil verifikasi instansi. Sanggahan diberlakukan jika ada kesalahan bukan dari kesalahan yang dilakukan pelamar.

Fitur Ajukan Sanggah bukan untuk memperbaiki kesalahan yang dilakukan pelamar.

Selanjutnya alasan sanggah bagi pelamar yang harus diisi dengan benar, realistis, tidak mengada-ngada dan berdasarkan dokumen yang sudah diunggah sebelumnya.

Jika pelamar sudah menyadari kesalahan, maka tidak disarankan untuk menggunakan fitur ini, karena tidak akan mengubah hasil Verif

Peserta yang dinyatakan TMS, dapat memilih tombol ajukan sanggah di akun sscasn.bkn.go.id.

Alasan sanggah harus sesuai dengan dokumen sebenarnya dan apabila ternyata isian yang dibuat pelamar tidak sesuai dengan dokumen maka pelamar bersedia menanggung akibat hukuman yang ditimbulkannya.

Kemudian akan tampil form sanggah yang berisi informasi persyaratan yang tidak terpenuhi, dokumen yang telah diunggah pelamar dan kolom isian alasan sanggah.

Peserta dapat memberikan alasan sanggah dari hasil seleksi administrasi pada kolom alasan sanggah.

Pada bagian bawah halaman Form sanggah terdapat informasi batas waktu pengiriman sanggahan yang dapat diajukan pelamar.

Apabila pelamar sudah yakin dengan sanggahannya, pelamar dapat mencentang disclaimer kemudian memilih tombol Akhiri Proses Sanggah.

Jika terdapat kolom isian alasan sanggah yang kosong kemudian pelamar memilih akhiri proses sanggah maka akan tampil peringatan “Anda hanya bisa melakukan sanggah bila semua persyaratan yang tidak memenuhi syarat disanggah”

Jika Peserta memiliki dokumen yang tidak valid lebih dari 1, dan hanya ingin melakukan sanggah pada salah satunya saja atau tidak pada semua dokumen, maka tidak akan mengubah hasil. Karena 1 persyaratan saja tidak valid, maka tetap akan TMS, jika dirasa dokumen tersebut memang tidak valid, diharapkan untuk tidak melakukan sanggah.

Segala bentuk permohonan/permintaan ataupun alasan yang tidak berkaitan dengan dokumen yang dianggap tidak valid oleh Verifikator Instansi, maka akan diabaikan.

Setelah mengisikan sanggahan, maka sistem akan menampilkan peringatan “Apakah Anda yakin untuk mengakhiri dan memproses penyanggahan?”.

Jika sudah yakin silahkan memilih tombol iya. Namun jika pelamar tidak yakin silahkan pilih tidak.

Setelah memilih tombol iya kemudian akan tampil informasi bahwa pengajuan sanggah berhasil.

Pelamar hanya bisa melakukan sanggah satu kali.

Panitia seleksi instansi dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh pelamar.

Panitia seleksi instansi dapat menerima alasan sanggahan dalam hal kesalahan bukan berasal dari pelamar.

Baca: Siap-siap, Ada Wacana Sertifikat Vaksin dan PCR Diusulkan Jadi Syarat Ikut SKD CPNS

Baca: BKN Umumkan Jadwal Terbaru Tes CPNS 2021, Ada 110 Soal

Dalam hal alasan sanggahan diterima, panitia seleksi instansi mengumumkan ulang hasil seleksi administrasi paling lama tujuh hari sejak berakhirnya waktu pengajuan sanggah.

Baca: Camilan Terkenal, Cheetos, Lays, dan Doritos Berhenti Beredar di Pasaran Bulan Ini

Adapun jadwal pengumuman sanggahan yakni Jawab Sanggah 4 sampai 13 Agustus 2021.

Pengumuman hasil seleksi administrasi pasca sanggah pada 15 Agustus 2021. (*)


Baca juga