ilustrasi uang

THENEWSULSEL.COM, JAKARTA – Pemerintah melalui Kemendikbud Ristek akan menyalurkan bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) 2021 sebesar Rp 2,4 juta kepada mahasiswa yang berhak menerima dana itu. 

Mendikbud Ristek Nadiem Makarim menyampaikan kabar gembira soal UKT ini, pada pengumuman mengenai perpanjangan kebijakan pemberian kuota internet gratis bagi pelajar/siswa, mahasiswa, guru, dan dosen di Jakarta, Rabu (4/8/2021).

Rencananya, pemberian kuota internet gratis untuk siswa, mahasiswa, dan tenaga pengajar (guru/dosen) dilanjutkan September hingga November 2021. 

Menurut Nadiem Makarim, UKT yang akan disalurkan merupakan wujud kepedulian pemerintah kepada mahasiswa yang terdampak Covid-19. 

Menteri menambahkan, jika UKT lebih besar dari Rp 2,4 juta, maka selisih UKT dengan Rp 2,4 juta itu menjadi kebijakan perguruan tinggi masing-masing, sesuai kondisi mahasiswa. 

"Bantuan UKT akan disalurkan Kemendikbud Ristek secara langsung ke perguruan tinggi masing-masing," katanya. 

Pemerintah akan menyalurkan dana UKT sebesar Rp 745 miliar. Rencananya, mulai disalurkan bulan depan atau pada September 2021.  

Sasaran Penerima Bantuan 

Mendikbud Ristek menjelaskan, sasaran penerima bantuan UKT adalah mahasiswa yang aktif kuliah, tapi bukan penerima KIP Kuliah/Bidikmisi.

Penerima adalah mahasiswa semester III, V, dan semeseter VII.  

Kondisi keuangannya memang memerlukan bantuan UKT pada semester ganjil di 2021. 


Tags: Bantuan Uang Kuliah mahasiswa Mahasiswa S1 Mendikbud Mendikbud RI Nadiem Nadiem Makarim Uang Kuliah Tunggal UKT

Baca juga