Ilustrasi: Tapera

Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Tapera Dana peserta yang dikelola oleh BP Tapera bekerja sama dengan BRI dalam bentuk Kontrak Pengelolaan Dana Tapera (KPDT), yaitu perjanjian kerja sama dalam rangka pencatatan, penyimpanan, dan pengadministrasian dana Tapera. Dalam pengelolaan dana melalui KPDT,dana milik Peserta Tapera akan dicatat dalam bentuk Unit Penyertaan yang merupakan bukti kepemilikan atas setoran simpanan dan hasil pengembangannya.

“Unit Penyertaan tersebut akan tercatat pula pada rekening Investor Fund Unit Account (IFUA) di KSEI. Mekanisme ini seperti halnya pengelolaan yang dilakukan pada produk reksadana di industri keuangan,” jelas Adi Setianto.

Adi Setianto menambahkan, saldo awal peserta Tapera dikelola sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera melalui KPDT yang mulai efektif per 14 Juni 2021 dengan Nilai Aktiva Bersih (NAB) sebesar Rp1.000.

“NAB akan terus meningkat sesuai dengan hasil pengembangan investasi melalui instrumen keuangan yang aman, antara lain obligasi pemerintah dan deposito perbankan, baik konvensional maupun syariah,” ujar Adi Setianto.

Dana Tapera dapat dimanfaatkan oleh peserta untuk pembiayaan perumahan dan dikembalikan sebagai tabungan pada saat pensiun. Bagi peserta yang memanfaatkan pembiayaan perumahan harus memenuhi persyaratan penghasilan maksimum Rp8 juta per bulan, belum pernah memperoleh pembiayaan perumahan baik melalui Bapertarum atau pun program pembiayaan perumahan lainnya dari pemerintah.

“Pembiayaan digunakan untuk KPR rumah pertama, atau pembangunan rumah pertama di atas tanah milik sendiri/pasangan, atau renovasi rumah milik sendiri/pasangan. Ayo segera manfaatkan program pembiayaan Tapera. Bersama Tapera wujudkan rumah pertama” jelas Adi.

Untuk memberikan kemudahan bagi peserta yang telah pensiun, dana simpanan dan imbal hasilnya akan dikembalikan secara otomatis ke rekening bank milik peserta yang terdaftar di BP Tapera.

Baca: Ini Syarat, Masyarakat Sudah Bisa Cicil Rumah Meski Penghasilan di Bawah Rp 4 Juta

Baca: Pensiunan PNS atau Ahli Waris akan Dapat Dana Segar, Pemerintah Kembalikan Dana Taperum

Untuk memberikan kemudahan bagi peserta yang telah pensiun, dana simpanan dan imbal hasilnya akan dikembalikan secara otomatis ke rekening bank milik peserta yang terdaftar di portal kepesertaan BP Tapera.

Baca: Gosok Gigi Setelah Bangun Tidur Ternyata Tidak Dianjurkan, Ahli Sudah Peringatkan Bahayanya Ini

Bagi Peserta Tapera yang ingin mengetahui informasi lengkap mengenai tata cara cek saldo dan perhitungannya silakan kunjungi situs resmi BP Tapera di www.tapera.go.id.(*)


Baca juga