Suryo Utomo

JAKARTA,THENEWSULSEL.COM-Menilik gaji PNS dan tunjangannya ternyata cukup menggiurkan sehingga banyak orang berbondong-bondong untuk melamar profesi tersebut. Namun, siapakah sosok yang saat ini memperoleh gaji tertinggi sebagai PNS?

Secara umum, seluruh Pegawai Negeri Sipil atau PNS memiliki gaji yang sama sesuai dengan golongan dan masa kerjanya.

Adapun besaran gaji PNS telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019.

Akan tetapi, yang menjadi perbedaan yakni besaran tunjangan kinerja (tukin) PNS tergantung dari jabatan dan instansi.

Untuk diketahui, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merupakan instansi dengan nilai tukin terbesar.

Nah, sosok yang memiliki gaji dan tunjangan tertinggi sebagai PNS adalah Suryo Utomo yang berstatus sebagai Direktur Jenderal Pajak dengan tingkat Eselon I.

Tak main-main, seperti dikutip Detik.com, gaji dan tunjangannya mencapai Rp100 juta lebih, lo.

Siapa Suryo Utomo?

Suryo Utomo mengawali karier sebagai Pegawai Negeri Sipil sebagai pelaksana di Kementerian Keuangan pada tahun 1993 di Sekretariat Direktorat Jenderal Pajak.

Ia juga sempat menjabat sebagai Kepala Seksi PPN Industri pada tahun 1998.

Setelahnya, ia menjadi Kepala Seksi Pajak Penghasilan Badan pada tahun 2002.

Pada tahun yang sama, Suryo Utomo dipromosikan menjadi Kepala Subdirektorat Pertambahan Nilai Industri.

Seiring berjalannya waktu, kariernya pun terus melesat.

Di antaranya yaitu menjadi Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa tengah I, Direktur Peraturan Perpajakan I, dan pada 2015 menjadi Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian.

Pada 2019, ia dilantik secara resmi oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani sebagai Direktur Jenderal Pajak.

Kala itu, ia menggantikan posisi dari Robert Pakpahan yang telah memasuki masa purnatugas.

“Saya tidak memilih kata tidak ringan, tetapi sangat berat, karena 70 persen penerimaan APBN kita untuk mendukung seluruh aktivitas RI berasal dari Direktorat Jenderal Pajak,” ucap Sri Mulyani kala itu dikutip Kompas.com.

Baca: Resmi Diumumkan, Ini Daftar Insentif Pajak yang Diperpanjang hingga Desember 2021

Baca: Anda Tak Bisa Lagi Menghindari Pajak, Semua Data Sudah Dimiliki DJP

Tunjangan Suryo Utomo Sentuh Rp100 Juta Lebih

Tunjangan Kinerja DJP tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 37 tahun 2015.

Jika tunjangan terendahnya sebesar Rp5.361.800, maka untuk level jabatan pelaksana dan tertinggi yakni sebesar Rp117.375.000.

Nila jabatan pelaksana dan tertinggi itu kini diduduki oleh Suryo Utomo.

Baca: 7 Khasiat Daun Singkong, Salah Satunya Baik untuk Penderita Penyakit Ini

Adapun Eselon I sesuai peringkat jabatan lainnya sebagai berikut:

Peringkat jabatan 27 Rp117.375.000

Peringkat jabatan 26 Rp99.720.000

Peringkat jabatan 25 Rp95.602.000

Peringkat jabatan 24 Rp84.604.000.(*)


Baca juga