Ilustrasi CPNS 2021

THENEWSULSEL.COM, JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) menegaskan, kelulusan tes seleksi kompetensi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2021, tidak berdasarkan ketentuan peringkat (ranking) tertinggi. 

Berbeda dengan pelaksanaan seleksi CPNS tahun 2019 lalu, ada kebijakan kelulusan peserta pada formasi yang dipilih berdasarkan peringkat atau ranking. 

Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PANRB, Katmoko Ari Sambodo, menyampaikan hal itu, akhir pekan ini. 

"Tidak ada (kebijakan kelulusan formasi berdasarkan ranking). Seluruh passing grade sudah ditetapkan di awal," jelas Katmoko Ari dalam tayangan Youtube Kementerian PANRB, Jumat (30/7/2021). 

Demi menjamin terpenuhinya kompetensi dasar setiap pegawai negeri sipil (PNS), maka perlu ditetapkan standar penilaian dalam bentuk nilai ambang batas (passing grade). 

Dalam kaitan ini, Kementerian PANRB menetapkan Keputusan Menteri PANRB No. 1023/2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2021. 

Nilai ambang batas SKD merupakan nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi calon PNS. 

Pelamar yang mendaftar pada penetapan kebutuhan umum, harus memenuhi passing grade 65 untuk tes wawasan kebangsaan (TWK), 80 untuk tes intelegensia umum (TIU), dan 166 untuk tes karakteristik pribadi (TKP). 

Passing grade TKP tahun 2021 ini meningkat dari passing grade tahun sebelumnya, yakni 126. 

Perubahan nilai ambang batas tahun ini terdapat penambahan butir soal pada TKP yang semula 35 menjadi 45 soal. 

Baca: Lowongan Kerja Apotek K-24 untuk Lulusan SMK, D3, dan S1 Berbagai Jurusan

Sedangkan jumlah soal TWK sama dengan tahun sebelumnya yaitu 30 soal dan TIU 35 soal. 

Ari menjelaskan, ketentuan nilai ambang batas ini dikecualikan bagi peserta yang mendaftar pada penetapan kebutuhan khusus. 


Tags: CPNS CPNS 2021 Formasi CPNS formasi CPNS 2021 Pendaftaran CPNS Penerimaan CPNS Seleksi CPNS

Baca juga