Harun Masiku

THENEWSULSEL.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan, Interpol sudah menerbitkan red notice untuk tersangka kasus suap komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Harun Masiku. 

Artinya, Harun Masiku yang selama ini jadi buron, resmi menjadi buronan internasional.

 “Informasi terbaru yang kami terima, bahwa pihak Interpol benar sudah menerbitkan red notice atas nama DPO Harun Masiku,” jelas pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri, Jumat (30/7/2021).

Menurut Ali Fikri, penerbitan red notice ini merupakan upaya untuk mengejar buronan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggot DPR itu.

Ia menjelaskan, sebelumnya KPK sudah menggandeng Bareskrim Polri dan Dirjen Imigrasi, serta memasukan Harun ke Daftar Pencarian Orang (DPO).

Mengutip tempo.com, Ali Fikri mengimbau masyarakat yang tahu keberadaan Harun Masiku di dalam atau luar negeri untuk melaporkan ke KPK, polisi, atau NCB Interpol. 

KPK menetapkan Harun Masiku sebagai tersangka pemberi suap kepada Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. 

Tujuannya, agar Wahyu Setiawan memudahkan langkah politikus PDIP itu bisa duduk di DPR RI melalui jalur PAW. 

Baca: Lowongan Kerja Perusahaan Tambang, Terima Lulusan S1 dan S2 Berbagai Jurusan

Baca: Plt Gubernur Sulsel Apresiasi Perjuangan Kakek 64 Tahun untuk Dapatkan Vaksin Covid-19, Video Sempat Viral

Wahyu Setiawan sudah menjalani hukuman. Sedangkan Harun Masiku sudah menghilang sejak Operasi Tangkap Tangan kasus ini berlangsung pada Januari 2020. 

Kementerian Hukum dan HAM dan KPK meyakini Harun Masiku ada di Singapura sejak sehari sebelum operasi tangkap tangan digelar. KPK memasukkan nama Harun Masiku sebagai daftar buronan pada 29 Januari. (*)



Tags: buronan internasional Harun Masiku Interpol kasus suap komisioner KPU KPK KPU red notice Wahyu Setiawan

Baca juga