Sidang kasus NA di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (29/7/2021). Tiga saksi yang hadir menyampaikan tidak pernah mengirim dana CSR ke rekening pribadi NA.

Kuasa Hukum NA 

Kuasa Hukum Nurdin Abdullah, Arman Hanis mengatakan, tiga saksi yang dihadirkan sudah tegas memberikan informasi. 

Dimana disampaikan bahwa tidak ada sama sekali permintaan dari Gubernur Sulsel non aktif, Nurdin Abdullah secara langsung untuk sumbangan pembangunan masjid.

"Dua kontraktor menyampaikan itu inisiatif mereka, jumlahnya juga ditentukan sendiri, tidak ada juga arahan langsung dari gubernur," katanya saat dihubungi via saluran telepon.

Baca: Lowongan Kerja Sinarmas Mining untuk Lulusan S1, Ini Syarat dan Cara Daftar

Baca: Jadwal Perempat Final Sepakbola Olimpiade Tokyo 2020, Spanyol dan Brasil Hadapi Tim Kejutan

Lanjut Arman Hanis, fakta tersebut adalah poin penting yang harus diketahui. Apalagi penyetorannya juga langsung ke rekening yayasan, bukan ke rekening gubernur.

"Pak Nurdin waktu pidato peletakan batu pertama menyampaikan bahwa pembangunan masjid itu untuk masyarakat. Kontraktor lah yang inisiatif menyumbang untuk masjid yang akan digunakan masyarakat," kuncinya. (*)



Tags: Nurdin Abdullah

Baca juga