Persyaratan Vaksin Mengenai persyaratan vaksin booster, Kemenag RI akan membahas hal tersebut dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Vaksin booster tersebut meliputi Pfizer, Moderna, AstraZeneca, atau Johnson & Johnson.
Baca: Lowongan Kerja BUMN Ritel dan Perdagangan, Terima Lulusan S1 dan S2 Fresh GraduateBaca: Lowongan Kerja Alfamidi untuk Lulusan SMA/SMK, D3, dan S1, Pendaftaran Ditutup 30 JuliIa menegaskan, Kemenag RI akan melakukan koordinasi dengan Kemenkes dan pihak terkait lainnya untuk membahas persyaratan vaksinasi itu demi kebutuhan jamaah umrah Indonesia bisa terlayani.
Selama ini, vaksin Covid-19 yang banyak digunakan di Indonesia adalah Sinovac. Vaksin ini tidak termasuk kategori vaksin booster. (*)