Kakbah di Masjidil Haram, Kota Mekkah

THENEWSULSEL.COM, JAKARTA – Kabar baik bagi calon jamaah umrah.

Pemerintah Arab Saudi mengizinkan jamaah dari luar negeri untuk melaksanakan umrah mulai Selasa, 10 Agustus 2021 mendatang.

Kebijakan ini juga berlaku bagi jamaah dari Indonesia.

Sebelumnya, pemerintah Arab Saudi tidak menerima jamaah umrah dari negara lain karena pertimbangan pandemi Covid-19. 

Bahkan pada pelaksanaan ibadah haji 1442 Hijriah atau tahun 2021, pemerintah membatasi jamaah hanya warga Arab Saudi dan warga negara lain yang bermukim di Arab Saudi. 

Kementerian Agama (Kemenag) RI kini sedang mempelajari persyaratan umrah dari pemerintah Arab Saudi untuk disosialisasikan kepada masyarakat Indonesia.  

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Khoirizi, melalui keterangan tertulis, Selasa (27/7/2021), mengatakan, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah telah menerima edaran soal umrah itu pada 25 Juli 2021.

Dalam edaran itu, syarat yang harus dipenuhi  oleh calon jamaah umrah antara lain jenis vaksinasi dan keharusan karantina 14 hari di negara ketiga. 

Negara ketiga adalah negara tertentu yang boleh memasuki Arab Saudi dengan penerbangan langsung.

Indonesia tidak termasuk negara yang boleh melakukan penerbangan langsung ke Arab Saudi.

Artinya, jamaah umrah Indonesia harus karantina 14 hari di negara ketiga, sebelum bisa masuk ke Arab Saudi. 

Baca: Arab Saudi Resmi Mengizinkan Wanita Berhaji Atau Umrah Tanpa Mahram

Baca: Kabar Baik Bagi Indonesia, Arab Saudi Izinkan Jamaah Umrah Pakai Vaksin Covid-19 Sinovac

Selain Indonesia, ketentuan karantina 14 hari di negara ketiga juga berlaku bagi jamaah dari India, Pakistan, Mesir, Turki, Argentina, Brasil, Afrika Selatan, dan Lebanon.

Menurut Khoirizi, KJRI di Jeddah sedang berdiplomasi dengan Deputi Umrah Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi. 

Salah satu poin penting yang dibahas kedua pihak  yakni soal keharusan karantina 14 hari di negara ketiga. 

Jika aturan ini diterapkan, maka jamaah dari Indonesia harus menjalani karantina dua pekan di negara ketiga yang punya izin penerbangan langsung ke Arab Saudi.

Aturan karantina 14 hari di negara ketiga tersebut tentu membawa beberapa konsekwensi, termasuk tambahan biaya. 

"Kami berharap jamaah Indonesia tidak harus dipersyaratkan seperti itu. Dalam waktu dekat juga akan berkoordinasi dengan Dubes (Duta Besar) Saudi (Essam bin Abed Al-Thaqafi) di Jakarta untuk menyampaikan hal ini," jelas Khoirizi. 


Tags: Arab Saudi Jamaah Umrah pemerintah Arab Saudi Persyaratan Umrah Thenewsulsel Umrah Umrah Indonesia

Baca juga