Ilustrasi Covid-19

JAKARTA,THENEWSULSEL.COM-WHO dan Kementerian Kesehatan RI telah menerapkan bahwa seseorang tidak lagi memerlukan tes PCR untuk dinyatakan sembuh dari COVID-19.

Hal ini berlaku, terutama untuk penderita gejala ringan atau tidak bergejala sama sekali yang melakukan isolasi mandiri.

Aturan ini sebenarnya telah diberlakukan sejak bulan Juni 2020. Secara logistik, tes PCR dinilai tidak efektif dan tidak efisien untuk mengevaluasi kesembuhan pasien COVID-19.

Hasil penelitian secara konsisten menunjukkan bahwa lebih dari 10 hari, virus Corona sudah mulai hancur karena terbentuknya antibodi.

Antibodi sendiri terbentuk sekitar 7 sampai 14 hari, namun tes PCR hanya bisa mendeteksi materi genetik saja, di mana materi ini tidak bisa dibedakan asalnya dari virus utuh atau yang sudah rusak.

Lebih lanjut dikatakan apabila masih ada gejala berarti virus belum sepenuhnya hilang dan orang yang terinfeksi belum sembuh total. Karena itu, orang yang sudah sembuh dari COVID-19 tidak perlu melakukan tes PCR ulang, dengan syarat orang tersebut sudah melewati masa isolasi minimal 10 hari dan gejalanya sudah harus hilang minimal dalam 3 hari terakhir.

WHO dan Kemenkes RI telah membuat panduan baru untuk orang-orang yang dinyatakan sembuh dari COVID-19, mereka tidak perlu melakukan tes PCR ulang.

Berdasarkan Pedoman Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 Revisi 5, yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan RI pada tanggal 13 Juli 2020, ada 3 kriteria pasien COVID-19 yang dinyatakan selesai isolasi. Simak ini.

1. Pasien COVID-19 tanpa gejala

Pasien COVID-19 tanpa gejala tidak dilakukan pemeriksaan follow up RT-PCR. Dinyatakan selesai isolasi apabila sudah melakukan isolasi mandiri selama 10 hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.

2. Pasien COVID-19 gejala ringan-sedang

Pasien COVID-19 dengan gejala ringan atau sedang tidak dilakukan pemeriksaan follow up RT-PCR. Dinyatakan selesai isolasi dihitung dari 10 hari sejak tanggal mengalami gejala, kemudian ditambah minimal 3 hari setelah tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan.

3. Pasien COVID-19 gejala berat

Pasien COVID-19 dengan gejala berat atau kritis yang dirawat di rumah sakit dapat dinyatakan selesai isolasi apabila telah mendapatkan hasil pemeriksaan follow up RT-PCR 1 kali negatif, kemudian ditambah minimal 3 hari setelah tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan.(*)


Baca juga