Suasana pemeriksaan calon penumpang pesawat di bandara.

JAKARTA,THENEWSULSEL.COM-Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat resmi diperpanjang hingga 25 Juli 2021.

Pemerintah kini memberlakukan syarat terbaru bagi pelaku perjalanan dengan pesawat terbang selain wajib tes PCR dan vaksinasi Covid-19.

Aturan terbaru, calon penumpang pesawat yang hendak berangkat dari Bandara Soekarno-Hatta wajib mengunduh aplikasi PeduliLindungi.

Pemerintah mewajibkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi bagi pelaku perjalanan udara dalam rangka meminimalisasi risiko penularan Covid-19.

"Penerapan sistem check-in online dengan database hasil tes PCR dan vaksinasi sudah kita uji coba selama dua pekan dan berjalan dengan baik. Mulai hari ini, kebijakan tersebut kita berlakukan secara resmi," ungkap Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan, Oscar Primadi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (20/7/2021).

Menurut dia, integrasi data ini demi menghindari penggunaan hasil tes dan kartu vaksinasi manual yang mudah dipalsukan.

"Karena selain menghindari bukti tes dan vaksinasi palsu, mekanisme ini memberikan kenyamanan dan keamanan bagi masyarakat yang hendak bepergian, karena tidak perlu lagi menunjukkan dokumen hard copy yang dapat menimbulkan antrean dan kerumunan," tutur Oscar.

Baca: Rempah Serbaguna Ini Ternyata Sangat Mujarab, Khasiatnya Luar Biasa

"Semua data penumpang yang telah melakukan vaksinasi dan hasil pemeriksaan PCR/antigen tersimpan dengan aman di big data Kemenkes yang diberi nama New All Record atau NAR," sambungnya.


Baca juga