Ilustrasi Covid-19

THENEWSULSEL.COM  -- Sejak tanggal 17 Juni 2021 ada perubahan ketentuan pasien yang dinyatakan sembuh dari Covid-19 yang diberlakukan WHO.

Pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19 tanpa gejala atau dengan gejala ringan diharuskan untuk menjalani isolasi baik secara mandiri maupun di pusat fasilitas milik pemerintah.

Sedangkan untuk gejala sedang dan berat bisa mendapat perawatan medis di rumah sakit rujukan Covid-19 maupun non rujukan.

Tujuan isolasi pasien Covid-19 tidak lain adalah untuk mencegah penyebaran virus.

"Awalnya kriteria pasien dinyatakan sembuh dari Covid-19 saat tes PCR nya dinyatakan negatif sebanyak dua kali," kata dr Abi Noya dalam tayangan di Youtube Alodokter pada 3 Juli 2021.

Namun, sejak tanggal 17 Juni 2021 ada perubahan ketetapan yang diberlakukan WHO.

Pasien Covid-19 sudah bisa dinyatakan sembuh dari Covid-19 jika pasien tersebut sudah terbebas dari gejala.

Tetapi pasien memang dianjurkan untuk menjalani tes PCR untuk mengetahui kondisi kesehatannya.

Sedangkan di Indonesia pasien Covid-19 masa isolasi mandiri di Indonesia diatur oleh Kementerian Kesehatan.

"Orang tanpa gejala bisa dinyatakan sembuh dan tidak dianggap menularkan lagi kepada orang lain jika sudah menjalani masa isolasi selama 10 hari," ujarnya.

Untuk pasien dengan gejala ringan sampai sedang bisa dinyatakan sembuh setelah masa isolasi 10 hari ditambah dirinya merasa bebas gejala selama tiga hari.

Sedangkan untuk pasien Covid-19 dengan gejala berat membutuhkan minimal isolasi selama 10 hari ditambah tiga hari masa bebas gejala dan satu kali hasil negatif tes PCR.

3 hari masa bebas isolasi dihitung sejak dia sudah tidak merasakan gejala.

Namun jika setelah 10 hari pasien masih merasakan gejala Covid-19, pasien harus melanjutkan masa isolasi hingga gejalanya benar-benar hilang.

"Pada sebagian kasus tes PCR dengan hasil positif tidak selalu menandakan virus corona di tubuh pasien masih aktif," ujarnya.


Baca juga