Ilustrasi CPNS 2021

1. Pelamar harus memilih unit kerja penempatan pada regional yang ada di lokasi pengelompokan penempatan di SSCASN yaitu: Regional Sumatera; Regional Jawa; Regional Kalimantan; Regional Sulawesi, Maluku, Papua, Bali, dan Nusa Tenggara. 

Baca: Lowongan Kerja Anak Usaha Telkomsel untuk Lulusan SMK, D3, dan S1

2. CPNS hasil penerimaan Tahun Anggaran 2021 akan ditempatkan pada unit kerja/regional sesuai dengan pilihan peserta pada saat pendaftaran pada portal https://sscasn.bkn.go.id/. 

Untuk CPNS yang ditempatkan di regional Kalimantan dan regional Sulawesi, Maluku, Papua, Bali, dan Nusa Tenggara bersedia berkarier di regional itu hingga  jabatan administrator atau jabatan fungsional ahli madya atau selama periode minimal 12 tahun sesuai dengan kebutuhan organisasi. Setelah periode itu akan berkarier lintas regional (nasional). 

Baca: Lowongan Kerja PT Kino, Terima Lulusan S1 Desain Grafis atau

3. Bagi pelamar yang diterima dan diangkat sebagai CPNS, tidak dapat menolak/menunda penempatan dengan alasan apapun. 

Tidak diperkenankan mengajukan pemindahan tempat tugas, baik di dalam maupun keluar wilayah regional selama ikatan wajib kerja 5 (lima) tahun.

4. CPNS hasil penerimaan 2021 masih dimungkinkan berpindah tempat tugas, setelah ikatan wajib kerja 5 (lima) tahun sesuai dengan kebutuhan organisasi.

Baca: Begini Format atau Contoh Surat Lamaran CPNS 2021, Apa yang Harus Ditulis?



Tags: CPNS CPNS 2021 Formasi CPNS formasi CPNS 2021 lowongan cpns lowongan kerja Pendaftaran CPNS Penerimaan CPNS Seleksi CPNS Thenewsulsel

Baca juga