Menag

THENEWSULSEL.COM, JAKARTA - Pemerintah resmi menetapkan Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah/2021 Masehi jatuh pada hari Selasa, 20 Juli 2021. 

Sementara awal Zulhijjah jatuh pada Minggu, 11 Juli 2021, setelah hilal atau bulan baru terlihat pada hari Sabtu (10/7/2021). 

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan informasi ini berdasarkan keputusan sidang isbat penentuan awal Zulhijah, Sabtu (10/7/2021). 

Keputusan pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama (Kemenag) mengenai awal Zulhijah dan penetapan Idul Adha 1442 Hijriah, sama dengan keputusan pemerintah Arab Saudi. 

"Hilal terlihat atau teramati secara mufakat sehingga 1 Zulhijah 1442 Hijirah ditetapkan jatuh pada Ahad 11 Juli 2021. Dengan begitu hari raya Idul Adha jatuh pada Selasa, 20 Juli 2021," jelas Menag yang memimpin sidang isbat. 

Menurut Yaqut, sidang isbat mendapatkan laporan bahwa ketinggian hilal di atas ufuk, antara 2 derajat 21 menit sampai 4 derajat 14 menit.

Berdasarkan hal itu, peserta sidang secara mufakat menyepakati bahwa bulan baru sudah terlihat, sehingga 1 Zulhijah ditetapkan pada 11 Juli 2021.

 Karena masih pandemi Covid-19, sidang isbat digelar secara daring (online) dan terbagi tiga tahap. Sesi pertama mulai pukul 17.00 WIB berupa pemaparan posisi hilal awal Dzulhijjah.

Sesi kedua, setelah Magrib dan dipimpin oleh Menag secara daring dengan peserta terbatas atau tidak untuk umum. 

Sesi ketiga, Menag mengumumkan hasil sidang isbat 1 Zulhijah 1442 Hijirah. 

Baca: Niat dan Jadwal Puasa Sunnah Dzulhijjah, Tarwiyah, dan Arafah 2021, Dimulai 11 Juli

Awal Juli 2021, Kemenag RI menerbitkan Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Shalat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban 1442 H di Wilayah PPKM Darurat. 

Menurut surat edaran itu, pemerintah meniadakan shalat Idul Adha di masjid dan lapangan terbuka, pada wilayah atau zona yang menerapkan PPKM Darurat. 

Baca: Final Copa America 2021: Prediksi Line Up Argentina vs Brasil, Reuni Panas Messi dan Neymar

Begitu juga penyelenggaraan malam takbiran baik di masjid atau mushala, takbir keliling, baik dengan arak-arakan berjalan kaki maupun dengan arak-arakan kendaraan juga ditiadakan. 

Mengenai penyembelihan hewan kurban, menteri agama mengimbau agar dilakukan selama tiga hari, yaitu tanggal 11, 12, 13 Dzulhijah. 

Tujuannya, untuk menghindari kerumunan di lokasi pelaksanaan kurban. (*)



Tags: Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas

Baca juga