THENEWSULSEL.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sudah mengeluarkan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) obat-obatan untuk pasien Covid-19 di Indonesia.
Menurut Kepala BPOM Penny Lukito, baru ada dua jenis zat aktif atau bentuk persediaan obat yang resmi mendapatkan izin penggunaan dan izin edar BPOM, yaitu Remdesivir dan Favipiravir. Penny Lukito menyampaikan hal itu dalam rapat kerja Komisi IX DPR dengan Menteri Kesehatan, BPOM, dan Menteri Keuangan, Senin (5/7/2021).
Baca: Inilah Obat Klinis Covid yang Telah Menyelamatkan Jutaan Nyawa Pasien Covid-19 di Seluruh Dunia, Diteliti di InggrisPenny Lukito menambahkan, dari dua zat aktif itu, terdapat 12 obat Covid-19 yang telah mendapatkan EUA.
Untuk kategori zat aktif atau bentuk persediaan Remdesivir, sebagai berikut: 1. Remidia 2. Cipremi 3. Desrem 4. Jubi-R 5. Covifor 6. Remdac 7. Remeva, kategori zat aktif Remdesivir larutan konsentrat untuk infus
Kategori zat aktif Favipiravir tablet salut selaput, sebagai berikut: