THENEWSULSEL.COM, JAKARTA – Pendaftaran Beasiswa Unggulan Kemendikbud Ristek 2021 resmi dibuka mulai Kamis, 1 Juli 2021.
Beasiswa ini terbuka bagi masyarakat umum yang memenuhi syarat. Termasuk mahasiswa yang sedang kuliah program sarjana (S1), magister (S2), dan doktoral (S3). "Sobat Beasiswa Unggulan dapat mendaftarkan diri melalui laman puslapdik.kemdikbud.go.id mulai tanggal 1 Juli-15 Agustus 2021," tulis Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) di akun Instagram puslapdik_dikbud.Untuk informasi lebih lanjut, calon pendaftar dapat membuka laman
beasiswaunggulan.kemdikbud.go.id.Tersedia lima jenis Beasiswa Unggulan Kemendikbud 2021. Tiap jenis memiliki syarat dan ketentuan yang berbeda, sebagai berikut:
1. Beasiswa bagi Masyarakat BerprestasiJenis beasiswa dalam negeri ini diberikan pada mahasiswa jenjang sarjana (S1), magister (S2), dan doktoral (S3). Mahasiswa baru bisa mengikuti program beasiswa ini, dengan catatan sudah memiliki surat diterima di perkuliahan atau perguruan tinggi.Beasiswa ini untuk mereka yang berprestasi di tingkat nasional dan internasional, serta berkontribusi pada daya saing bangsa. Syarat Umum Pendaftar Diutamakan memiliki sertifikat yang membuktikan prestasi akademik/non akademik tingkat internasional dan/atau nasional Dapat rekomendasi dari institusi terkait Tidak sedang menerima beasiswa sejenis Diterima pada perguruan tinggi (PT) dalam negeri yang telah terakreditasi B atau Sangat Baik.
2. Beasiswa Pegawai KemendikbudristekBeasiswa untuk ASN di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, dan Teknologi Pusat dan Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan Daerah yang diusulkan pejabat pimpinan pratama atau eselon II unit kerja. Beasiswa ini tidak dapat diikuti oleh pegawai pelajar on-going.Persyaratan Umum PendaftarASN di Kemdikbudristek Diusulkan pejabat pimpinan pratama atau eselon II unit kerja Dapat persetujuan penugasan belajar sesuai perundang-undangan
Baca: Prodi Gizi FIK UNM Jalin Kerjasama PT. Nutrifood Makassar, Antara Lain untuk Penelitian dan Magang MahasiswaRekomendasi pimpinan terkait bidang studi yang diambil sesuai dengan kebutuhan organisasi
Diutamakan yang memiliki kinerja baik.
3. Beasiswa untuk Penyandang DisabilitasBeasiswa dapat diikuti mahasiswa (penyandang disabilitas) yang sudah mendapat surat pernyataan diterima perguruan tinggi. Syarat Umum PendaftarDiutamakan memiliki sertifikat yang membuktikan prestasi akademik/non akademik
Punya surat keterangan dari dokter, ahli, dan atau lembaga relevan yang menyatakan atau menerangkan sebagai penyandang disabilitas. Dapat rekomendasi dari institusi terkait. Tidak sedang menerima beasiswa sejenis.
Baca: Untuk Mahasiswa, Pendaftaran Kampus Mengajar Angkatan 2 Masih Dibuka, Dapat Uang Saku Rp 1,2 Juta/BulanDiterima pada Perguruan Tinggi (PT) dalam negeri yang telah terakreditasi.
Menandatangani surat pernyataan yang menyatakan bahwa dirinya benar termasuk mahasiswa berkebutuhan khusus.
4. Beasiswa PenghargaanUntuk anak kandung dari orangtua yang gugur dalam pengabdian negara. Calon penerima beasiswa ini diusulkan oleh pejabat setingkat kepala staf Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Baca: Kementerian Perhubungan Buka 2.445 Formasi CPNS 2021, Ini Syarat dan Cara Mendaftar5. Beasiswa Hanya Perguruan Tinggi Dalam NegeriCalon penerima beasiswa unggulan harus telah diterima pada program studi dan universitas, minimal akreditasi B. Perguruan tinggi dalam negeri itu harus terdaftar di Kemendikbudristek.Bagi yang berminat pada salah satu dari lima beasiswa itu, dapat mendaftar melalui laman
puslapdik.kemdikbud.go.id mulai 1 Juli hingga 15 Agustus 2021 mendatang. (*)