Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas

THENEWSULSEL.COM, JAKARTA  - Kementerian Agama (Kemenag) RI menerbitkan Surat Edaran tentang penyelenggaraan Shalat Idul Adha 1442 Hijriah/2021 Masehi. 

Panduan pelaksanaan Shala Idul Adha 1442 Hijriah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2021. 

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas sesuai laman resmi Kemenag, Rabu (23/6/2021), menjelaskan, hal ini untuk memberikan rasa aman kepada umat Islam di tengah pandemi Covid-19 yang belum terkendali dan munculnya varian baru.

"Perlu dilakukan penerapan protokol kesehatan secara ketat dalam penyelenggaraan Sholat Idul Adha dan pelaksanaan kurban 1442 Hijriah," jelasnya. 

Menag mengemukakan, surat edaran ini dimaksudkan sebagai panduan dalam upaya pencegahan, pengendalian, dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 pada semua zona risiko penyebaran Covid- 19. 

Surat edaran ini ditujukan kepada jajaran Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota. 

Ditujukan juga kepada kepala Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan, pimpinan organisasi masyarakat Islam, pengurus masjid dan musala, panitia peringatan hari besar Islam, serta masyarakat muslim di seluruh Indonesia. 

Baca: Untuk Mahasiswa, Sudah Terbuka Pendaftaran Kampus Mengajar 2021, Dapat Uang Saku Bulanan

Dalam surat edaran ini diatur pelaksanaan kegiatan di masjid atau musala, takbir keliling, shalat Idul Adha, penerapan protokol kesehatan saat shalat Idul Adha hingga tata cara penyembelihan hewan kurban di masa pandemi Covid-19.

Ketentuan lengkap SE Nomor 16 Tahun 2021 itu sebagai berikut: 

1. Malam takbiran menyambut Hari Raya Idul Adha pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid atau musala, dengan ketentuan:  

a. Terbatas, paling banyak 10 persen dari kapasitas masjid/musala, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat. 

b. Takbir keliling dilarang untuk mengantisipasi keramaian atau kerumunan. 

c. Takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid/ musala. 

2. Shalat Hari Raya Idul Adha 10 Zulhijjah 1442 Hijriah /2021 Masehi di lapangan terbuka atau di masjid/musala pada daerah zona merah dan oranye ditiadakan. 

Baca: Jadwal Euro 2020 Malam Ini: Penentuan Nasib Spanyol dan Portugal, Live di Mola TV dan RCTI

3. Shalat Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah dapat diadakan di lapangan terbuka atau di masjid/musala hanya di daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19 atau di luar zona merah dan oranye.

4. Shalat Hari Raya Idul Adha yang dilaksanakan di lapangan terbuka atau di masjid, sebagaimana dimaksud pada angka tiga, wajib menerapkan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, dengan ketentuan:

 a. Penyampaian khutbah Idul Adha secara singkat, paling lama 15 menit. 

b. Jamaah yang hadir paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat. 

c. Panitia Shalat Hari Raya Idul Adha diwajibkan menggunakan alat pengecek suhu tubuh.

d. Bagi lanjut usia atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, dilarang mengikuti Shalat Hari Raya Iduladha di lapangan terbuka atau masjid/musala. 

e. Jamaah tetap memakai masker dan menjaga jarak selama pelaksanaan Shalat Hari Raya IduI Adha sampai selesai. 

f. Jamaah membawa perlengkapan shalat masing-masing, seperti sajadah, mukena, dan lain-lain. 

g. Khatib harus menggunakan masker dan face shield saat menyampaikan khutba.

h. Seusai pelaksanaan shalat, jamaah kembali ke rumah masing-masing dan menghindari berjabat tangan.

 5. Pelaksanaan kurban memerhatikan ketentuan sebagai berikut: 

a. Penyembelihan hewan qurban berlangsung tiga hari, tanggal 11, 12, dan 13.

b. Pemotongan hewan qurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R). 

Dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R pemotongan hewan qurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan protokol kesehatan yang ketat. 

Baca: Mayora Buka Banyak Lowongan Kerja, Terima Lulusan SMA/SMK dan S1

c. Penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging, dan pendistribusian daging kurban kepada warga yang berhak menerima, wajib memerhatikan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

d. Pemotongan hewan qurban hanya boleh dilakukan oleh panitia pemotongan hewan qurban dan disaksikan oleh orang yang berkurban. 

e. Pendistribusian daging kurban dilakukan langsung oleh panitia kepada warga di ternpat tinggal masing-masing dengan meminimalkan kontak fisik satu sama lain. 

6. Panitia Hari Besar Islam/Panitia Shalat Hari Raya Idul Adha sebelum menggelar Salat Hari Raya Idul Adha di lapangan terbuka atau masjid/musala, wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dan unsur keamanan setempat. (*)



Tags: Idul Adha Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas

Baca juga