CPNS

THENEWSULSEL.COM, JAKARTA – Bagi Anda yang akan mendaftar atau melamar sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021, saatnya mempersiapkan diri.  

Pasalnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah memastikan pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 dibuka akhir Juni 2021. 

Kepala BKN Bima, Haria Wibisana, pekan ini mengemukakan, pembukaan rekrutmen disertai pendaftaran CPNS dan PPPK akan digelar secara bersamaan pada akhir Juni 2021,

Meski belum menyebut tanggal yang pasti, namun pembukaan pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 dimulai sebelum 30 Juni. 

"Mudah-mudahan sebelum itu (tanggal 30 Juni 2021)," katanya. 

Sesuai data Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), hingga tanggal 13 Juni, total kebutuhan CPNS dan PPPK tahun 2021 dari pemerintahan pusat maupun daerah sebanyak 1,27 juta lebih. 

Beberapa kementerian/lembaga dan pemerintah daerah sudah mengumumkan jumlah dan formasi CPNS yang akan diterima tahun 2021. 

Baca: Viral Video Matahari Terbit dari Utara di Jeneponto, BMKG Tegaskan Bukan Pertanda Bencana

Tahun ini, sebanyak 56 kementerian dan lembaga (K/L) yang membuka penerimaan CPNS dan PPPK. Ditambah 8 sekolah kedinasan. 

Persyaratan Umum Pendaftar

a. Umur minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat melamar. 

b. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.

c. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai PNS, anggota TNI, Polri, atau pegawai swasta.

d. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.

Baca: Penerimaan CPNS 2021 Kejaksaan RI, Ratusan Formasi untuk Lulusan SMA dan D3, Ini Rinciannya

e. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

f. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan.

g. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

h. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah. 

i. persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). (*)



Tags: CPNS CPNS 2021 Formasi CPNS formasi CPNS 2021 Pendaftaran CPNS pendaftaran CPNS diundur Penerimaan CPNS

Baca juga