Tjahjo Kumolo

JAKARTA,THENEWSULSEL.COM - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo mengeluarkan surat terbarunya untuk seluruh aparatur sipil negara (ASN), baik itu pegawai negeri sipil atau PNS maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK.

Isinya surat terbaru MenPAN-RB Tjahjo itu adalah mengimbau instansi pemerintah melaksanakan apel setiap Senin pagi.

Selain itu, juga diimbau untuk memperdengarkan lagu Indonesia Raya setiap Selasa dan Kamis pada pukul 10.00 WIB.

Kemudian, membacakan naskah Pancasila setiap Rabu dan Jumat pada pukul 10.00 WIB.

"Ketentuan ini berlaku mulai 1 Juli 2021," kata Menteri Tjahjo dalam suratnya yang ditujukan untuk menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretariat Kabinet, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, kepala lembaga, gubernur, wali kota dan bupati.

Menurut Tjahjo, kegiatan tersebut dilakukan untuk memelihara dan memperkuat rasa kebangsaan dan cinta tanah air.

Di samping sebagai bentuk pengabdian terhadap negara dan rakyat Indonesia, serta ketaatan terhadap ideologi Pancasila dan UUD 1945 bagi ASN di lingkungan instansi pemerintah.

Dia menjelaskan kegiatan apel dilaksanakan secara langsung dan daring setiap Senin pagi, diikuti seluruh pejabat maupun pegawai yang bekerja di kantor maupun rumah.

"Apel dilaksanakan dengan memperhatikan jumlah peserta, jarak aman, dan protokol kesehatan selama pandemi Covid-19," tegasnya.

Sementara kegiatan memperdengarkan lagu Indonesia Raya dan pembacaan naskah Pancasila diikuti oleh seluruh pejabat dan pegawai yang bekerja di kantor.

Baca: MenPAN-RB Ubah Jam Kerja PNS Selama Ramadhan, Ini Rinciannya

Baca: Ayo Buruan Daftar, 1.275.387 Formasi ASN 2021 Resmi Dibuka

Pada saat kegiatan ini berlangsung, kata Tjahjo, seluruhnya harus berdiri tegak dengan sikap sempurna di ruang kerja masing-masing sesuai dengan ketentuan UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Baca: Dubes Palestina: Ada Oknum yang Manfaatkan Penggalangan Dana, Minta Bagi Hasil

"Kegiatan ini dilakukan dengan tidak mengganggu jalannya pemerintahan ataupun mengurangi kualitas dan kelancaran pelayanan kepada masyarakat," kata Tjahjo dalam suratnya. (*)


Baca juga